Jenis Dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Tertentu Pada Kurikulum 2013

Sahabat Guru Indonesia, Pada posting sebelumnya sudah pernah admin tuliskan wacana peran pemanis yang di akui pada Aplikasi Dapodik atas dasar peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2016. Mungkin lebih lengkapnya mampu eksklusif membacanya di link berikut. Sedangkan sebab banyaknya pertanyaan dari rekan-rekan guru mengenai jenis dan akta pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013, maka pada goresan pena kali ini akan admin publikasikan secara lengkap sehingga mampu dibaca oleh semua guru yang mengajar di sekolah pelaksana Kurikulum 2013. Untuk lebih jelasnya, baca goresan pena admin dibawah ini


Pada lampiran 1 Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 dijelaskan jenis dan akta pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 sebagai berikut:

  1. guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
  2. guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
  3. guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
  4. guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
  5. guru paket keahlian yang sesuai dengan kegiatan yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
  6. guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
  7. guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya
gambar Jenis Dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Tertentu Pada Kurikulum 2013

Selain itu, perlu juga kiranya bapak ibu guru ketahui bahwa satuan pendidikan yang melakukan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang bangkit sendiri, dapat menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah tempat yang menetapkan.

Demikian isu wacana Jenis Dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Tertentu Pada Kurikulum 2013 yang mampu admin tuliskan. Terima kasih

Tulisan diatas dipublikasikan atas dasar "permendikbud Nomor 17 Tahun 2016"

0 Komentar untuk "Jenis Dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Tertentu Pada Kurikulum 2013"

Back To Top