Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Guru Pasal 39,40, dan 41

Sahabat guru Indonesia, pada posting kali ini akan bagikan isu ihwal PP nomor 74 Tahun 2008 ihwal guru. Pada Peraturan pemerintah tersebut tertuang didalamnya 68 pasal dan pada pasal 39,40, dan 41 dijelaskan mengenai perlindungan guru dalam melakukan tugasnya juga menerima perlindungan hukum. Nah untuk lebih jelasnya mengenai isi dari pasal yang dimaksud untuk melindungi guru, maka akan admin tuliskan secara lengkap melaui goresan pena dibawah ini

gambar pp yang melindungi guru




Download PP Nomor 74 Tahun 2008.PDF - (DISINI)

Adapun pada pasal 39 ada 4 poin yang menjelaskan ihwal melindungi guru dan kami tuliskan dibawah:

(1) Guru memiliki kebebasan memperlihatkan sanksi kepada penerima didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik verbal maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, instruksi etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh penerima didik yang perlindungan sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.

(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penerima didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan Perlindungan dalam Melaksanakan peran dan Hak atas Kekayaan Intelektual

Sedangkan pada pasal 40 dijelaskan :

(1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melakukan peran dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melakukan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:

a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memperlihatkan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

nah terakhir silahkan baca Pasal 41 yang isinya sebagai berikut

(1) Guru berhak menerima perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak penerima didik, orang renta penerima didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

(2) Guru berhak menerima perlindungan profesi terhadap pemutusan kekerabatan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, perlindungan imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam memberikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melakukan tugas.

(3) Guru berhak menerima perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Demikian info terkait Perraturan pemerintah (PP) yang melindungi guru tertuang pada PP 74 tahun 2008.

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Guru Pasal 39,40, dan 41"

Back To Top