Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Sahabat guru Indonesia. Pada posting kali ini akan admin bagikan berita terbaru perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 secara lengkap yang admin tulis berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, nomor SKB 109 tahun 2016 dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tanggal 14 April 2016. Selain itu perlu diketahui bersama bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari, Jelasnya yang admin kutip dari situs menpan.go.id bahwa SKB itu ditandatanganan tiga menteri, ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04). Semoga dipahami


Untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru lihat pribadi daftar hari dan tanggal hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2017 melalui tabel dibawah

Hari Libur Bersama Nasional 2017 :

No.

Tanggal

Keterangan

1.

1 Januari

Tahun Baru 2017 Masehi

2.

28 Januari

Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

3.

28 Maret

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

4.

14 April

Wafat Isa Al Masih

 

24 April

Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

5.

1 Mei

Hari Buruh Internasional

6.

11 Mei

Hari Raya Waisak 2561

7.

25 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

8.

25- 26 Juni

Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

9.

17 Agustus

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

10.

1 September

Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah

11.

21 September

Tahun Baru Islam 1439 Hijriah

12.

1 Desember

Maulid Nabi Muhammad SAW

13.

25 Desember

Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2017

No.

Tanggal

Keterangan

1.

23, 27,28 Juni

Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

2.

26 Desember

Hari Raya Natal

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Penetapan tanggal 1 ramadhan 1438 Hijriyah, hari raya Idul fitri 1438 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

2. Pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti Tahunan Pegawai negeri Sipil sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku

3. Ketentuan Cuti Bersama tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen sekolah tinggi tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan , sebagaimana diatur dalam pasal 8 peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1976 perihal Cuti Pegawai Negeri Sipil

gambar lampiran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

4. Unit kerja/ Satuan organisasi yang berfungsi menunjukkan layanan pribadi kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain: Rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, Listrik, PDAM, Pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan semoga mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga sumbangan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

5. Setiap pimpinan Instansi semoga melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing, dan apabila ada pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang terang setelah melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jika goresan pena diatas kurang jelas, maka bapak ibu guru pembaca mampu mengunduh surat keputusan bersama perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 dalam format Pdf melalui link berikut. Terima kasih

Tag : info guru
0 Komentar untuk "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017"

Back To Top