Warta Dapodik Peran Pelaku Kemitraan Sekolah dengan Keluarga dan Masyarakat

Salam Dapodik News.
Kemitraan Sekolah dengan keluarga dan masyarakat dapat berjalan dengan optimal apabila masing-masing pelaku dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Berikut ialah tugas dari para pelaku Kemitraan Sekolah dengan keluarga dan masyarakat yang harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip dan bentuk kemitraan sekolah dengan keluarga dan masyarakat.
Sekolah 
Lembaga sekolah memiliki peranan sentral sebagai penyelenggara pendidikan, dalam menjalankan perannya sekolah perlu melaksanakan beberapa hal berikut: 
  1. Melakukan analisis kebutuhan terhdap jadwal kemitraan;
  2. Menyusun jadwal tahunan pendidikan keluarga;
  3. Melakukan pertemuan dengan orang tua/wali penerima didik;
  4. Melaksanakan jadwal pendidikan keluarga; dan
  5. Melakukan supervisi dan evaluasi. 
Unsur-unsur di lingkungan sekolah yang memiliki tugas utama dalam jadwal kemitraan sekolah dengan keluarga dan masyarakat antara lain:
a. Kepala Sekolah
  • Menetapkan kebijakan yang mendukung penyelenggaraan jadwal pendidikan keluarga;
  • Menyusun rancangan acara jadwal pendidikan keluarga;
  • Mengelola warga sekolah dan anggaran yang ada di sekolah maupun dari pihak mitra untuk mendukung pencapaian tujuan program;
  • Menjalin kekerabatan dengan keluarga dan masyarakat untuk menunjang pelaksanaan program; dan
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan jadwal dengan melibatkan seluruh mitra.
b. Wali kelas
  • Mendukung kebijakan jadwal pendidikan keluarga;
  • Menjadi fasilitator antara pihak sekolah dengan orang tua/wali penerima didik dan masyarakat;
  • Menjadi motivator dan inisiator dalam acara pendidikan huruf dan budaya prestasi bagi penerima didik; dan
  • Mengevaluasi pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik yang mencakup pencapaian prestasi akademik dan non-akademik (karakter).
c. Komite Sekolah
  • Mendukung kebijakan jadwal kemitraan yang ditetapkan sekolah;
  • Memantau pelaksanaan jadwal kemitraan yang ditetapkan bersama pihak sekolah;
  • Memberi saran perbaikan atas pelaksanaan jadwal kemitraan; dan
  • Melakukan evaluasi jadwal kemitraan yang dilaksanakan di sekolah. 
Orang Tua/Wali
Peranan Orang Tua/Wali ialah sebagai berikut:
  1. Menciptakan lingkungan mencar ilmu di rumah yang menyenangkan dan mendorong perkembangan budaya prestasi anak; 
  2. Menjalin interaksi dan komunikasi yang hangat dan penuh kasih sayang dengan anak;
  3. Memberikan motivasi dan menanamkan rasa percaya diri pada anak;
  4. Menjalin kekerabatan dan komunikasi yang aktif dengan pihak sekolah untuk menciptakan lingkungan mencar ilmu yang kondusif;
  5. Berpartisipasi aktif dalam acara pembelajaran dan acara ekstrakurikuler yang dilakukan anak di sekolah; dan
  6. Memiliki inisiatif untuk menggerakan orang tua/wali lain biar terlibat dalam pengambilan keputusan di sekolah dan masyarakat. 
Masyarakat
Masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam hal ini antara lain:
  1. Mengembangkan dan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga; dan
  2. Menyelenggarakan dan mengendalikan mutu layanan pendidikan, baik dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dunia usaha, maupun organisasi kemasyarakatan.
Masing-masing peranan pelaku dan berkembang sesuai dengan kebutuhan, serta situasi dan kondisi yang sedang berkembang. walaupun demikian tugas pelaku yang telah dijabarkan di atas merupakan acuan yang dikutip dari juknis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud wacana Kemitraan Sekolah dengan Keluarga dan Masyarakat.
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Peran Pelaku Kemitraan Sekolah dengan Keluarga dan Masyarakat"

Back To Top