Oleh
Warta Dapodik
Rabu, 22 Maret 2017
Salam Dapodik News.
Sebagaimana yang termuat dalam Petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan subsidi tunjangan Fungsional bagi guru RA/Madrasah bukan pegawai negeri sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, bahwa tujuan kegiatan ini yaitu sebagai berikut:
- Kualitas proses mencar ilmu mengajar dan prestasi mencar ilmu penerima didik di Madrasah.
- Motivasi dan kinerja guru dalam melakukan tugasnya.
- Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS
Dana yang akan diterima sebesar Rp. 3.000.000,- per tahun atau Rp 250.000,- tiap bulannya. dengan tidak boleh ada pemotongan oleh pihak manapun dengan alasan apapun kecuali pajak.
Program ini diberikan kepada seluruh guru sasaran yang memenuhi persyaratan dan akan disalurkan dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Secara lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme penyaluran dapat dibaca pada juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang dapat didownload pada final goresan pena ini.
Download: SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015
Tag :
STF-GBPNS Madrasah
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Juknis Pemberian STF-GBPNS Guru Madrasah Tahun 2015"