Warta Dapodik Juknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah Tahun 2015

Salam Dapodik News.
Peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan secara formal diwujudkan dalam bentuk komite sekolah atau madrasah. Agar masyarakat dapat dengan leluasa terlibat dalam kemajuan pendidikan, khususnya pendidikan madrasah maka pemerintah dalam hal ini kementerian agama mengeluarkan petunjuk teknis mengenai struktur organisasi dan pengelolaan dana komite madrasah.

Pemahaman ihwal petunjuk teknis ini dibutuhkan pengelola madrasah dan komite madrasah dapat menjalankan fungsinya secara optimal sehingga kemajuan pendidikan khususnya madrasah dapat tercapai. 

Juknis sendiri terdiri dari 3 bab adalah bab pertama mengenai pendahuluan yang menjelaskan mengenai istilah-istilah antara lain pengertian Madrasah, Komite Madrasah dan Dana Komite Madarasah.

Adapun bab kedua berisi mengenai Organisasi Komite Madrasah, diantaranya mengenai struktur organisasi madrasah disebutkan bahwa Komite Madrasah trerdiri dari Pengurus dan Pengawas.
Bagian selesai berisi ihwal Pengelolaan dana Komite Madrasah yang menjelaskan mengenai sumber dana, penggunsaan dan pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan dana.

Secara lengkap Juknis ini dapat di unduh pada selesai artikel ini. supaya bermanfaat.
Download: Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Juknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah Tahun 2015"

Back To Top