Oleh
Warta Dapodik
Selasa, 21 Maret 2017
Salam Dapodik News.
Pesantren bab elemen lembaga masyarakat yang salah satu perannya melakukan pendidikan agama Islam telah menunjukkan kontribusi besar pembentukan karakter bangsa.
Sejarah telah mencatat dengan tinta emas tugas besar pesantren bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini, pesantren dapat menunjukkan diri sebagai lembaga independent yang mampu menjaga irama kehidupan yang harmonis di tengah-tengah kemajemukan warga negara Indonesia, sehingga NKRI tetap kokoh dan terbina dengan baik kehidupan masyarakat Indonesia.
Sebagai bentuk konkret apresiasi pemerintah terhadap pesantren dalam menjaga harmonisasi masyarakat. pemerintah menunjukkan stimulus berupa jadwal peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi guru/ustad/murid/siswa, operasional maupun mutu di bidang sarana dan prasarana.
Tingginya Biaya Operasional untuk Lembaga Pondok Pesantren dibutuhkan akan berkurang dengan adanya pemberian berupa stimulant yang disalurkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, oleh karena itu seluruh lembaga pondok pesantren biar memenuhi persyaratan yang ditentukan akan mendapat manfaat jadwal ini.
Ketentuan dan Mekanisme peyaluran Dana Bantuan Oprerasional Pondok Pesantren Tahun 2015, diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pondok Pesantren Tahun 2015.
Unduh : Juknis BOPP 2015
Tag :
lainnya
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Juknis Bantuan Operasional Pondok Pesantren Tahun 2015"