Oleh
Warta Dapodik
Selasa, 08 Juli 2014
Salam Warta Dapodik. Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB,SMK/MAK yang selanjutnya disebut UN ialah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu.
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan, setelah : menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran, Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan Lulus Ujian S/M/PK.
- Kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
- Kelulusan penerima didik dari pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
- Kelulusan penerima didik ditetapkan setelah satuan pendidikan mendapatkan hasil UN penerima didik yang bersangkutan.
- Peserta didik dinyatakan lulus Ujian S/M, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila penerima didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Kriteria kelulusan perserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah: a) Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan; b) Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahliah Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
- Pembulatan Nilai S/M yang merupakan gabungan dari nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 hingga dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma
- Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 5 diperoleh dari:
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, dan III untuk penerima yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan kegiatan kurang dari tiga tahun.
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I hingga semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
- Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Syarat dan Kriteria Kelulusan UN 2015"