POS UN 2017 Untuk SMP, MA, SMA, SMK Revisi Terbaru BSNP

Sahabat guru-id.com. Pembahasan kali ini dekat hubungannya dengan kegiatan Ujian Nasional. sebagaimana kita ketahui, POS UN merupakan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian nasioan (UN) yang digunakan seluruh satuan pendidikan sebagai pola dan pedoman pelaksanaan ujian nasional (UN). POS UN merupakan hasil komitmen satuan pendidikan nasional untuk menyelenggarakan ujian nasional yang bertujuan menguji hasil berguru siswa selama mengikuti proses pembelajaran di suatu jenjang sekolah.

gambar POS UN revisi 2017

Pada isi pemaparan POS UN tahun 2017 terdapat beberapa perbedaan dalam pelaksaan ujian nasional tahun pelajaran 2016/2017. Ada yang berbeda pada pelaksanaan ujian nasional untuk tahun pelajaran 2016/2017 dari tahun pelajaran sebelumnya yaitu sistem pelaksanaan dengan dua metode yang pertama UNBK (ujian nasional berbasis komputer) dan UNKP (ujian nasional kertas pensil). Namun pelaksanaan ini juga diubahsuaikan dengan kemudahan sekolah masing-masing. Pelaksanaan UNBK (ujian nasional berbasis komputer) dilaksanakan oleh sekolah yang mempunyai sistem komputerisasi yang memadai untuk seluruh siswa di sekolah tersebut. Bagi sekolah yang belum mempunyai sitem komputerisasi di sekolah melaksanakan ujian nasional dengan sisten UNKP (ujian nasional kertas pensil).

LINK DOWNLOAD RESMI POS UN 2017 - http://bsnp-indonesia.org/wp-content/uploads/2017/01/0043-POS-UN-Tahun-2017-FINAL.pdf

Pelaksanaan ujian nasional dengan sistem UNKP tahun pelajaran 2016/2017 juga dilaksanakan lebih siang dari pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran sebelumnya yaitu dimulai dari jam 10.30 hal ini mungkin dikarenakan adanya pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang dilakukan dua sesi yaitu sesi pertama pukul 07.30 – 10.00 dan sesi kedua pada pukul 10.30 - 12.30 sehingga selesainya ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dan ujian nasional kertas pensil (UNKP) secara bersamaan.

Untuk informasi yang lebih detail kali ini kami bagikan POS UN tahun pelajaran 2016/2017 yang mungkin bapak dan ibu butuhkan sebagai pola dalam pelaksanaan ujian nasioal dan bisa dipelajari untuk persiapan manajemen yang harus dipersiapkan sebelum penyelenggaraan ujian nasional nantinya.

Download Pos un smp mts sma ma smk sederajat tahun 2017 - DISINI

BAB I PENGERTIAN Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan /Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.

2. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK ialah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Pendidikan Kesetaraan ialah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.

4. Jenjang pendidikan ialah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan

5. Program Wustha ialah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.

6. Ujian Sekolah selanjutnya disebut US ialah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

8. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK ialah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.

9. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP ialah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan menggunakan pensil.

10. Tim Teknis UNBK ialah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melaksanakan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.

11. Proktor ialah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.

12. Teknisi ialah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.

13. Pengawas Ujian ialah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian. 14. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan ialah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA.

15. Ujian kompetensi keahlian ialah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.

16. UN Susulan ialah ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN alasannya ialah alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.

17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN ialah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.

18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.

19. Kisi-kisi UN ialah pola dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.dan kisi-kisi UN.

21. Bahan UN ialah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension (LC), lembar balasan UN, gosip acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.

22. Dokumen UN ialah materi UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, balasan peserta ujian, daftar hadir, gosip acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.

23. Lembar balasan UN yang selanjutnya disebut LJUN ialah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.

24. Dokumen pendukung UN ialah seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko gosip acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.

25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN ialah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.

26. Pendistribusian materi UN ialah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan materi UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan daerah tujuan.

27. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP ialah panitia yang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian materi UN.

28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN ialah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.

29. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

30. Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
31. Pemerintah ialah pemerintah pusat.
32. Pemerintah Daerah ialah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh POS UN 2017 Untuk SMP, MA,MTS,SMA, Mi, SMK Revisi Terbaru BSNP melalui Link berikut. Terima kasih

0 Komentar untuk "POS UN 2017 Untuk SMP, MA, SMA, SMK Revisi Terbaru BSNP"

Back To Top