Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat guru Indonesia. Menjelang Ulangan Akhir Semester tahun pelajaran 2016/2017, ada baiknya sekolah-sekolah mempersiapkan segala bentuk manajemen pendukung aktivitas Ulangan Akhir Semester (UAS) yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Agar tim panitia bisa berkerja dengan baik, maka yang paling utama harus dibuat ialah SK Ulangan Akhir Semester yang nanti akan admin bagikan di postingan selanjutnya, alasannya ialah kali ini yang akan admin bagikan ialah pola Tata Tertib Pengawas Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017 yang juga bisa digunakan untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah menengah Atas (SMA). Jika membutuhkan silahkan eksklusif copy melalui goresan pena dibawah atau download file nya dalam bentuk word melalui link berikut. Selamat membaca

gambar Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester  (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017

Berikut admin bagikan pola Tata tertib pengawas dan Peserta ulangan selesai semester (UAS) SMPN 3 Rambang Dangku Tahun pelajaran 2016/2017

1. Di Ruang Sekretariat UAS.
  • Empat puluh lima (15) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UAS;
  • Pengawas ruang mendapatkan penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UAS Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UAS Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang mendapatkan materi UAS yang berupa naskah soal UAS, amplop pengembalian LJUAS, daftar hadir, dan informasi program pelaksanaan UAS;
  • Pengawas ruang memeriksa kondisi materi UAS dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian

Pengawas masuk ke dalam ruang UAS 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melaksanakan secara berurutan:

  • memeriksa kesiapan ruang ujian;
  • mempersilakan penerima UAS untuk memasuki ruang dengan menunjUASan kartu penerima UAS dan meletakkan tas di bab depan ruang ujian, serta menempati kawasan duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  • memeriksa dan memastikan setiap penerima UAS hanya membawa pensil, penghapUAS, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke kawasan duduk masing-masing;
  • memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh penerima ujian;
  • membacakan tata tertib penerima UAS;
  • membagikan naskah soal UAS dengan cara meletakkan di atas meja penerima dalam posisi tertutup (terbalik);
  • kelebihan naskah soal UAS selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
  • menunjukkan kesempatan kepada penerima UAS untuk mengecek kelengkapan soal;
  • mewajibkan penerima untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUAS dan naskah soal;
  • mewajibkan penerima ujian untuk melengkapi isian pada LJUAS secara benar;
  • memastikan penerima UAS telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
  • mewajibkan penerima ujian untuk memisahkan LJUAS dengan naskah, secara hati-hati supaya tidak ruSak;
  • memastikan penerima ujian menandatangani daftar hadir;
  • mengingatkan penerima supaya terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  • memimpin doa dan mengingatkan penerima untuk bekerja dengan jujur.
  • mempersilakan penerima UAS untuk mulai mengerjakan soal;
  • Selama UAS berlangsung, pengawas ruang UAS wajib:

    1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
    2) memberi peringatan dan sanksi kepada penerima yang melaksanakan kecurangan;
    3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UAS selain penerima ujian.
    4) menaati larangan berikut: Dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan perlindungan apapun kepada penerima berkaitan dengan tanggapan dari soal UAS yang diujikan;
  • Lima (5) menit sebelum waktu UAS selesai, pengawas ruang UAS memberi peringatan kepada penerima UAS bahwa waktu tinggal lima menit Setelah waktu UAS selesai, pengawas ruang UAS:

    1) mempersilakan penerima UAS untuk berhenti mengerjakan soal;
    2) mempersilakan penerima UAS meletakkan naskah soal dan LJUAS di atas meja dengan rapi;
    3) mengumpulkan LJUAS dan naskah soal UAS;
    4) menghitung jumlah LJUAS sama dengan jumlah penerima UAS; bila sudah lengkap mempersilakan penerima UAS meninggalkan ruang ujian;
    5) menyUSun secara urut LJUAS dari nomor penerima terkecil dan memasUASannya ke dalam amplop LJUAS disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar informasi program pelaksanaan, kemudian DITUTUP.;
    6) menyUSun naskah soal secara urut dari nomor penerima terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukannya ke dalam amplop naskah soal;
    7) menyerahkan amplop LJUAS yang sudah ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir penerima dan satu lembar informasi program pelaksanaan UAS kepada Panitia UAS..
    8) menyerahkan naskah soal UAS yang sudah dipakai, kepada Panitia UAS .
1. Tata Tertib Peserta UAS
  1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UAS dimulai;
  2. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UAS setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UAS Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
  3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
  4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bab depan;
  5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapUAS, peraut, penggaris, dan kartu tanda penerima ujian;
  6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUAS secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UAS dengan jujur” dan menandatanganinya;
  8. yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUAS dapat bertanya kepada pengawas ruang UAS dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal.
  10. yang memperoleh naskah soal/LJUAS cacat, rUASak, atau LJUAS terlipat, maka naskah soal beserta LJUAS-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
  11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUAS alasannya ialah kekurangan naskah/LJUAS, maka penerima yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUAS cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
  12. memisahkan LJUAS dari naskah soal secara hati-hati;
  13. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
  14. Selama KKS berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UAS;
  15. yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UAS pada mata pelajaran yang terkait;
  16. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UAS berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
  17. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
  18. selama UAS berlangsung, dilarang:

Demikian perihal Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017 yang bisa kami bagikan dan juga bisa digunakan untuk aktivitas Ulangan Sekolah, UKK, dan juga Ujian Nasional. Terima kasih

0 Komentar untuk "Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017"

Back To Top