Permendikbud nomor 3 tahun 2017 Tentang penilaian hasil belajar

Permendikbud nomor 3 tahun 2017 merupakan peraturan menteri pendidikan wacana penilaian hasil berguru oleh pemerintah dan penilaian hasil berguru oleh satuan pendidkikan. Dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2017 dijelaskan akseptor didik harus mengikuti dan melaksakan tiga jenis ujian sebagai syarat kelulusan dalam suatu jenjang pendidikan yaitu ujian nasional (UN), ujian sekolah berbasis nasional (USBN) dan ujian sekolah (US).

Permendikbud nomor 3 tahun 2017 disahkan dan mulai disosialisasikan pada tanggal 10 Januari 2017 berdasarkan surat peraturan menteri pendidikan no 1760/A4.1/HK/2017. Dalam penyampaian Permendikbud nomor 3 tahun 2017 terdapat 24 pasal dalam masing-masing butirnya. Permendikbud nomor 3 tahun 2017 menjelaskan mengenai penilaian hasil berguru serta syarat kelulusan akseptor didik di suatu jenjang pendidikan. Seperti dalam pasal 2 dan 3 menjelaskan akseptor didik dari sekolah formal wajib mengikuti ujian baik Ujian Nasional (UN), ujian sekolah berbasis nasional (USBN) dan ujian sekolah (US). Dan pasal 4 menjelaskan persyaratan akseptor didik dari sekolah formal untuk mengikuti ujian.

Dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2017 juga menjelaskan status ujian bagi akseptor didik dengan kebutuhan khusus yang dijelaskan pada pasal 6. Syarat kelulusan akseptor didik dari suatu jenjang pendidikan dijelaskan dalam pasal 18 Permendikbud nomor 3 tahun 2017.

Untuk lebih lengkap mengetahui penjelasan semua pasal dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2017, kami bagikan Permendikbud nomor 3 tahun 2017 yang mungkin bapak dan ibu guru butuhkan dalam penentuan penilaian hasil berguru akseptor didik di sekolah. agar bermanfaat

gambar unduh permendikbud nomor 3 tahun 2017

Download Permendikbud nomor 3 tahun 2017 - DISINI

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan Pendidikan yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) atau /Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) /Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/yang sederajat, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) atau yang sederajat, dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.

2. Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat PK yakni pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP, SMA atau yang sederajat, dan SMK atau yang sederajat mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.

3. Jenjang Pendidikan yakni tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan akseptor didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yakni aktivitas pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN yakni aktivitas pengukuran capaian kompetensi akseptor didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengesahan atas prestasi belajar.

6. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian Sekolah yakni aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi akseptor didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

7. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yakni aktivitas pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs atau yang sederajat dan Program Paket C setara SMA/MA atau yang sederajat.

8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yakni nilai yang diperoleh akseptor didik melalui UN.

9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yakni tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.

10 Program Wustha yakni pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.

11. Kisi-Kisi Ujian yakni pola untuk membuatkan dan merakit naskah soal UN, US, dan USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

12. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yakni surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.

13. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN yakni ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.

14. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN yakni ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.

15. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US yakni ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.

16. Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

17. Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

18. Pemerintah yakni Pemerintah Pusat.

19. Pemerintah Daerah yakni pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota

Demikian wacana Permendikbud nomor 3 tahun 2017 yang bisa kami tuliskan. Semoga bermanfaat

0 Komentar untuk "Permendikbud nomor 3 tahun 2017 Tentang penilaian hasil belajar"

Back To Top