Warta Dapodik Mekanisme Cara Penyaluran Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015

Salam Warta Dapodik. Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pedidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan: Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sekaitan dengan itu, peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta pengembangan karier guru nasional tidak dapat ditunda lagi. Implikasinya yaitu Pemerintah perlu menyiapkan regulasi, memformulasikan kebijakan, dan mengemas banyak sekali kegiatan peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme, serta pengembangan karier berkelanjutan (continuous career development) bagi PTK dikdas, termasuk bagi guru SMP.
Baca juga : Besaran Dana Bantuan Yang diterima MGMP SMP dalam Peningkatan Karier PTK SMP 2015
Sehubungan dengan itu Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melakukan kegiatan pemberian pemberian peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Pemberian pemberian tersebut dibutuhkan dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas kegiatan MGMP SMP tahun 2015. Sesuai dengan kebutuhan di lapangan pemberian peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 bersifat stimulatif, motivatif, transparan, akuntabel, dan proporsional.
Baca juga : Pedoman Penggunaan Dana Bantuan peningkatan karier PTK SMP Melalui MGMP SMP tahun 2015
Bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 disalurkan dengan mekanisme menyerupai yang terlihat pada gambar Bagan alir penyaluran dana pemberian peningkatan karier PTK SMP dibawah ini :

Bagan alir penyaluran dana pemberian peningkatan karier PTK SMP
Berikut yaitu penjelasan wacana Mekanisme pemberian peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 dan mekanisme penyalurannya yaitu sebagai berikut : 
  1. Ketua MGMP SMP peserta pemberian peningkatan karier PTK dikdas dan Direktur P2TK Dikdas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)dan kuitansi penerimaan. Catatan: Agar proses pelaksanaan kegiatan dapat segera dilaksanakan, MOU dan kuitansi, ditandatangani lebih dahulu dan diajukan bersamaan dengan pengajuan proposal. Namun MOU dan kuitansibelumberlaku, jikalau MGMP SMP yang mengajukan proposal dinyatakan tidak lulus seleksi. Kuitansi dan MOU dinyatakan sah jikalau MOU dan kuitansi tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  2. Ketua MGMP menandatangi kuitansi penerimaan pemberian dengan nilai Rp28.000.000, kuitansi diberi metarai Rp6.000 dan distempel MGMP.
  3. Subdit PTK SMP, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat SPM (PPSPM).
  4. PPSPM Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  5. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang eksklusif dibayarkan ke rekening Bank mitra dan selanjutnya Bank mitra menyalurkan ke rekening MGMP SMP.
  6. MGMP SMP peserta dana pemberian peningkatan karier PTK Dikdas segera mencairkan dan menggunakan dana pemberian untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana kegiatan yang telah diajukan paling lambat 2 (dua) ahad setelah dana masuk rekening;
  7. MGMP SMP peserta dana pemberian peningkatan karier PTK Dikdas membuatdan mengirimkan laporan keuangan setelah kegiatan selesai ke Subdit PTK SMP Direktorat P2TK Dikdas paling lambat 2 (dua) ahad setelah kegiatan berakhir.
Baca juga : Persyaratan Utama Dalam Pengajuan Proposal Untuk Memperoleh Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015
Sekian dan terima kasih biar bermanfaat!!!
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Mekanisme Cara Penyaluran Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015"

Back To Top