Oleh
Warta Dapodik
Sabtu, 21 Oktober 2017
Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twitter ialah wacana Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut kami sampaikan
- Surat Pengantar Kepala Sekolah Bisa di download Disini referensi Formatnya
- Lembar Fotocopy NUPTK
- Biodata mampu diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format mampu disesuaikan,
- SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
- Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
- SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
- Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir COntoh formatnya silahkan Download Disini
- SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada) COntoh formatnya silahkan Download Disini
- Fotocopy Sertifikat Pendidik bila ada
- NRG bila ada
demikian informasi terkait Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud tahun 2017. Semoga bermanfaat
sumber :https://twitter.com/Kemdikbud_RI/status/681655025001578496
Tag :
Tunjangan Profesi Guru
0 Komentar untuk "Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud"