Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017

Sahabat guru Indonesia. Dalam mengelolah dana BOS PAUD tentunya diharapkan petunjuk teknis (Juknis) atau ajaran terbaru semoga nantinya penggunaan dana sesuai dengan yang ada pada JUKNIS sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam menggunakan dana tersebut. Adapun di dalam juknis BOP telah dijelaskan mengenai larangan penggunaan dana BOP PAUD tahun 2017. nah kali ini akan admin bagikan secara lengkap file nya dalam bentuk pdf sehingga mampu dibaca dan dipahami khususnya bapak ibu pengelolah TK/PAUD. Jangan lupa unduh juga Juknis BOS Tahun 2017

gambar Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang selanjutnya disebut DAK Non Fisik yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus Non Fisik yang merupakan urusan daerah.

2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD yakni jadwal pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan jadwal PAUD untuk mendukung aktivitas operasional pendidikan.

3. Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Non Fisik BOP PAUD yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini.

4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD yakni suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui santunan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

5. Satuan PAUD yakni Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis.

6. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.

7. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan dalam bentuk bermain sambil mencar ilmu bagi anak usia 2 (dua) hingga 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.

8. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan dalam bentuk bermain sambil mencar ilmu bagi anak usia 0 (nol) hingga 6 (enam) tahun dengan prioritas nol hingga empat tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.

9. Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan dalam bentuk bermain sambil mencar ilmu bagi anak usia 0 (nol) hingga 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk jadwal secara berdikari atau terintegrasi dengan aneka macam layanan anak usia dini dan Satuan Pendidikan Non Formal keagamaan yang ada di masyarakat.

10. Satuan Pendidikan Non Formal yakni Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini.

11. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN yakni instruksi pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

12. Pemerintah Daerah yakni pemerintah kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini.

Download juknis BOP PAUD TAHUN 2017 - KLIK DISINI

Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD dimaksudkan untuk menunjukkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.

Petunjuk Teknis DAK Non Fisik BOP PAUD disusun bertujuan:

a. pemanfaatan DAK Non Fisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan

b. pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD meliputi:

a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat menunjukkan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan menerima informasi mengenai pengelolaan DAK Non Fisik BOP PAUD;

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan aktivitas dapat dipertanggung jawabkan;

e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.

Demikian share juknis BOP PAUD Tahun 2017 berdasarkan Permendikbud nomor 4 Tahun 2017. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh melalui LINK BERIKUT. terima kasih

0 Komentar untuk "Juknis BOP PAUD Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017"

Back To Top