Info Penting: Guru Wajib terdaftar di Komunitas SIMPKB

Berikut kami bagikan info penting Untuk Guru Indonesia

1. Setiap guru WAJIB terdaftar di komunitas SIMPKB yaitu komunitas KKG/MGMP, K3S/MKKS, dan MKPS. Kedepannya seluruh aplikasi terkait guru tidak akan mampu dibuka apabila belum tergabung dalam komunitas, termasuk INFO PTK (terkait pemberian profesi guru).

2. Bagi kelompok kerja yang belum terdaftar pada komunitas SIMPKB biar SEGERA mendaftarkan melalui admin dinas.

3. Guru WAJIB menguasai komputer, alasannya yakni info sekarang tersistem komputerisasi dari sentra sampai ke daerah. Kedepannya, guru mampu check sendiri SKTPnya melalui akun komunitas SIMPKB.


4. Akan dirilis aplikasi penyiapan calon kepala sekolah. Akan dirancang kedepannya kepala sekolah murni sebagai "manajer" dan HARUS memiliki NUKS hasil dari diklat (Permendiknas No.28 Tahun 2010).

5. Seluruh acara PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB. akan diinformasikan lebih lanjut bila ada info lainnya,

Download Juknis PKB Penerus Program Guru Pembelajar 2017 - (KLIK DISINI)

Sumber : #ixzz4jBtRFR00 SUMBER
gambar  Guru Wajib terdaftar di Kominitas SIMPKB
Info Tambahan Tentang Guru Pembelajar

Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah memperlihatkan isyarat biar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem info yang dapat diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti jadwal guru pembelajar atau mendapatkan info lain dalam mengikuti jadwal tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.

Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun bila Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah Anda mencetak Surat Ajuan.

Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest yakni syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest. Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.

Silahkan: ===> Login Guru Pembelajar Online 2017
0 Komentar untuk "Info Penting: Guru Wajib terdaftar di Komunitas SIMPKB"

Back To Top