Sahabat guru Indonesia, Pada kesempatan yang baik ini akan kami bagikan isu resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai tahun pelajaran 2017/2018 bahwa Guru Wajib di Sekolah 40 Jam per Minggu. Nah sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa baru-bari ini kemdikbud juga telah mengeluarkan PP nomor 19 tahun 2017 ihwal guru (Download disini) dan juga permendikbud nomor 23 tahun 2017 ihwal hari sekolah (download disini).
Berdasarkan postingan yang blog guru-id kutip dari website resmu kemdikbud bahwa Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per minggu. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 ihwal Hari Sekolah. Dalam Permendikbud itu disebutkan, guru melakukan beban kerja selama pelaksanaan ketentuan hari sekolah yang dilaksanakan 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.
“Sekolah yang belum siap dengan ketentuan lima hari sekolah itu, tetap melakukan sekolah menyerupai sekarang, yakni enam hari sekolah. Tetapi dengan ketentuan, guru tetap masuk di sekolah 40 jam per minggu. Jadi, bukan delapan jam per hari, tapi kira-kira 6,5 jam per hari di sekolah. Tetapi untuk siswanya, mengacu pada ketentuan pada beban kurikulum. Makara tetap menyerupai itu,” tutur Hamid.
Ia menambahkan, selama delapan jam berada di sekolah, tidak berarti guru melakukan tatap muka di dalam kelas bersama siswa. Namun, guru diberikan kebebasan berkreasi menyebarkan metode pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa.
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 itu, guru hanya diberi kewajiban melakukan tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sisa jam lainnya dapat digunakan untuk melakukan beban kerja guru lain, menyerupai merencanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih penerima didik, serta melakukan peran pemanis lainnya. (Ratih Anbarini)
sumber: Lihat DISINI
0 Komentar untuk "Kemdikbud: Guru Wajib di Sekolah 40 Jam per Minggu"