Oleh
Warta Dapodik
Jumat, 24 Maret 2017
Salam Dapodik News. Pemberian gaji ke-14, bagi PNS atau ASN berupa derma Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya sama dengan satu bulan gaji, dipastikan akan dinikmati pada tahun ini, hal ini sejalan dengan disahkannya Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepastian ini merupakan suatu kabar yang menggembirakan bagi seluruh ASN/PNS, alasannya ialah akan menerima penghasilan perhiasan pada ketika menghadapai Hari Raya mengingat Gaji ke-14 ini mekanisme penyalurannya akan diberikan menjelang Hari Raya masing-masing agama.
Selain PNS/ASN yang aktif seluruh pensiunanpun akan menikmati tunjangan ini tetapi besarannya setengah dari gaji bulanan masing-masing.
Walaupun PNS menerima gaji ke-14, akan tetapi pada tahun ini tidak ada kenaikan gaji, Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
“Tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji untuk PNS tapi kita akan menunjukkan THR," ungkap Beliau.
Pemberian THR ini mudah-mudahan lebih bermanfaat alasannya ialah sebagaimana diketahui kebutuhan pada ketika Hari Raya sangat tinggi. (Sumber:detik.com).
Kepastian ini merupakan suatu kabar yang menggembirakan bagi seluruh ASN/PNS, alasannya ialah akan menerima penghasilan perhiasan pada ketika menghadapai Hari Raya mengingat Gaji ke-14 ini mekanisme penyalurannya akan diberikan menjelang Hari Raya masing-masing agama.
Selain PNS/ASN yang aktif seluruh pensiunanpun akan menikmati tunjangan ini tetapi besarannya setengah dari gaji bulanan masing-masing.
Walaupun PNS menerima gaji ke-14, akan tetapi pada tahun ini tidak ada kenaikan gaji, Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
“Tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji untuk PNS tapi kita akan menunjukkan THR," ungkap Beliau.
Pemberian THR ini mudah-mudahan lebih bermanfaat alasannya ialah sebagaimana diketahui kebutuhan pada ketika Hari Raya sangat tinggi. (Sumber:detik.com).
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Tahun ini PNS Dipastikan Terima Gaji Ke-14"