Oleh
Warta Dapodik
Sabtu, 25 Maret 2017
Salam Dapodik News. Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru dikabarkan mulai 2016 akan mengalami perubahan yang sangat mendasar. Hal ini sebagaimana dikatakan Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo, beliau mengatakan ”Informasi yang kami terima ke depan penyaluran derma profesi guru akan dibuat menyerupai dalam penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus),” ujar dia.
Takdir menjelaskan, dalam penyaluran DAK, dana yang dialokasikan dari pemerintah sentra untuk masing-masing kabupaten/kota akseptor dikirim ke kas daerah. Kemudian berlanjut dari kas daerah, dana tersebut akan dikirim ke masing-masing sekolah penerima. Begitu juga dengan dana derma profesi. Dana dari pemerintah sentra akan ditransfer ke kas daerah. Kemudian oleh pemerintah daerah, dana derma profesi guru tersebut ditransfer ke rekening masing-masing guru akseptor melalui sekolah. ”Maka dari itu, nanti kepala sekolah yang harus bertanggung jawab terhadap proses penyaluran derma profesi guru di lembaganya,” terang Takdir.
Takdir juga menambahkan bahwa eksistensi derma profesi guru yang selama ini telah diterima guru professional, beliau memastikan derma profesi guru tidak akan dihapus. Tunjangan tersebut tetap dapat dinikmati oleh para guru yang dinyatakan telah lulus dalam agenda pendidikan profesi guru. Meskipun begitu, Takdir mengakui dengan adanya Undang-Undang No 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depannya para pegawai akan dibagi menjadi dua jenis, ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurut UU tersebut nantinya akan diberlakukan sistem gaji tunggal. Artinya ke depan para pegawai akan mendapatkan gaji pokok ditambah dengan derma kinerja dan derma kemahalan. (dikutip dari suaramerdeka.com)
Takdir menjelaskan, dalam penyaluran DAK, dana yang dialokasikan dari pemerintah sentra untuk masing-masing kabupaten/kota akseptor dikirim ke kas daerah. Kemudian berlanjut dari kas daerah, dana tersebut akan dikirim ke masing-masing sekolah penerima. Begitu juga dengan dana derma profesi. Dana dari pemerintah sentra akan ditransfer ke kas daerah. Kemudian oleh pemerintah daerah, dana derma profesi guru tersebut ditransfer ke rekening masing-masing guru akseptor melalui sekolah. ”Maka dari itu, nanti kepala sekolah yang harus bertanggung jawab terhadap proses penyaluran derma profesi guru di lembaganya,” terang Takdir.
Takdir juga menambahkan bahwa eksistensi derma profesi guru yang selama ini telah diterima guru professional, beliau memastikan derma profesi guru tidak akan dihapus. Tunjangan tersebut tetap dapat dinikmati oleh para guru yang dinyatakan telah lulus dalam agenda pendidikan profesi guru. Meskipun begitu, Takdir mengakui dengan adanya Undang-Undang No 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depannya para pegawai akan dibagi menjadi dua jenis, ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurut UU tersebut nantinya akan diberlakukan sistem gaji tunggal. Artinya ke depan para pegawai akan mendapatkan gaji pokok ditambah dengan derma kinerja dan derma kemahalan. (dikutip dari suaramerdeka.com)
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Mulai 2016, Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Berubah"