Warta Dapodik Ini Dia Kriteria dan Persyaratan Guru Yang Dapat Mengikuti UKG Susulan

Salam Dapodik News. Sejak hari pertama dimulainya pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tepatnya senin 09 November 2015 hingga sekarang, tidak semua guru dapat hadir dan mengikuti UKG alasannya yaitu berhalangan. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata menjelaskan bahwa bagi guru yang tidak dapat hadir dan mengikuti UKG alasannya yaitu berhalangan hadir mampu mengikuti UKG Susulan asalkan halangan tersebut memenuhi persyaratan. 

"Bila guru mengikuti studi banding kepala sekolah atau pertukaran kepala sekolah, maka boleh mengikuti UKG susulan," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Uji Kompetensi Guru (UKG) susulan juga mampu diikuti oleh guru yang ketika ini sedang menempuh studi S-2. dan bagi guru yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau simposium termasuk kategori guru yang mampu mengikuti UKG susulan.lebih lanjut Sumarna Surapranata mengatakan 

"Selain itu,guru-guru berprestasi yang sedang keluar negeri boleh ikut UKG susulan. Misalnya, Aris Munandar yang tahun lalu mendapat nilai 100, dikirim ke Belanda. Dia boleh menyusul," Ujarnya ( Sumber : okezone)

Seperti yang kita ketahui pelaksanaan UKG  online tahun 2015 akan berlangsung antara  tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan  UKG  pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah penerima pada masing-masing wilayah. Semakin banyak
Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan  UKG. 

Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh  Indonesia selama 1 (satu) hari, agenda pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG  online selesai. Sekian dan terima kasih biar bermanfaat!!!
Tag : UKG 2015
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Ini Dia Kriteria dan Persyaratan Guru Yang Dapat Mengikuti UKG Susulan"

Back To Top