Oleh
Warta Dapodik
Jumat, 17 Maret 2017
Salam Dapodik News.
Sepert yang ketahui bersama Uji Kompetensi Guru (UKG) ialah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bab penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya dimana Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bab dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
UKG mengukur kompetensi dasar wacana bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang diujikan ialah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan ialah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh alasannya itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas.
dan bagi para guru yang gagal dan tidak dapat mengikuti ujian UKG dikarenakan beberapa halangan misalnya sakit, terhambat transportasi, dan gangguan jaringan, dengan ini panitia penyelenggara Uji Kompetisi Guru (UKG), menawarkan impian dan kesempatan kepada para guru yang tidak dapat mengikuti UKG untuk mengikuti ujian ulang, sehinga semua para guru dapat mengikuti UKG
Hal ini disampakan eksklusif oleh Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi NTT, Minhajul Ngabidin, SPd, MPd. pada hari Sabtu kemarin tepatnya (7/11/2015).
Beliau mengatakan "Di tempat itu, salah satu kendalanya ialah sulitnya transportasi sehingga mampu saja saatnya untuk ikut UKG tapi tidak mampu ikut alasannya transportasi tidak ada. Atau ketika mau ikut UKG, guru tersebut sakit," ujar Minhajul Ngabidin, SPd, MPd.
Lebih lanjut dia mengatakan ." Kalau dulu UKG itu hanya melalui survey tapi sekarang ini semua guru ikut UKG sehingga mampu diketahui kompetensi guru per individu di NTT," ungkapnya ( Sumber : Pos Kupang)
dan menyerupai yang kita ketahui bahwa tujuan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara umum bertujuan sebagai berikut.
- Memperoleh gosip wacana gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
- Memperoleh hasil UKG yang merupakan bab dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi materi pertimbangan penyusunan kebijakan dalam menawarkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Sekian dan terima kasih supaya bermanfaat!!!
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Bagi Guru Yang Gagal Mengikuti UKG Bisa Mengikuti UJian Ulang"