Oleh
Warta Dapodik
Selasa, 14 Maret 2017
Salam Dapodik News.
Uji Kompetensi Guru ialah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bab penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya, dimana Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar agenda Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bab dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
Seperti yang kita ketahui UKG tahun 2015 ini dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem yaitu: Sistem online, dimana sistem online dilaksanakan pada kawasan yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. dan Sistem offline atau manual, sistem offline dilaksanakan pada kawasan yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
Bagi para guru yang sudah melaksanakan UKG dan sudah mengetahui alhasil dan kalau seandainya ada guru penerima UKG yang menerima nilai rendah dan tidak lulusUKG , diperlukan jangan berkecil hati, dan jangan merasa ketakutan akan dimutasi, alasannya ada kabar yang cukup menggembirakan bagi para penerima UKG yang menerima nilai rendah dimana Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo, Mulyono, menjelaskan akan memperlihatkan bimbingan teknis ( Bimtek) bagi guru yang menerima nilai rendah atau bahkan tak lulus UKG.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo, Mulyono mengatakan "Tidak dimutasi apalagi diberhentikan. Yang ada, malah kami beri bimbingan bimtek supaya mampu lulus UKG berikutnya," Ujar Mulyono
Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil UKG akan dijadikan materi pemetaan Dindik Sidoarjo untuk melaksanakan bimtek. "Semoga saja banyak yang lulus," ujar Mulyono ( Sumber : Surya Online)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Dont Cry !!! Guru Yang Mendapatkan Nilai Rendah dan Tidak Lulus UKG Tidak Akan Dimutasi Apalagi diberhentikan."