Oleh
Warta Dapodik
Minggu, 26 Maret 2017
Salam Dapodik News.
Berdasar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru yakni pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dan berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional yakni pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu membuatkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi karena masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua bagan yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan diantaranya yakni untuk memperoleh gosip wacana gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, untuk menerima peta kompetensi guru yang akan menjadi materi pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam aktivitas pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan untuk memperoleh hasil UKG yang merupakan bab dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi materi pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memperlihatkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Dalam pelaksanaan UKG ada beberapa prinsip-prinsip yang harus diperhatikan diantaranya yakni Objektif, Adil, Transparan dan Akuntabel
Untuk Persyaratan akseptor Uji Kompetensi Guru diantaranya yakni sebagai berikut:
- Semua guru baik yang sudah memiliki akta pendidik maupun yang belum memiliki akta pendidik.
- Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki NUPTK atau Peg.Id
- Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
dan harus diketahu bahwa UKG sendiri akan dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:
- Sistem online, dilaksanakan pada kawasan yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet , Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah akseptor pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.
- Sistem offline atau manual dilaksanakan pada kawasan yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet. Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah melaksanakan proses verifikasi data guru sampai 23 Oktober dan menurut Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Guru Kemendikbud Santi Ambarukmi, data calon akseptor uji kompetensi guru sudah tersedia di aplikasi UKG tetap harus melaksanakan verifikasi data ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota di daerahnya masing-masing dan paling lambat 23 Oktober 2015. dan kalau ada data yang ingin diperbarui, maka guru bisa memberikannya data terbarunya ke operator di Dinas Pendidikan. dan untuk selanjutnya operator akan memasukkan data untuk dikirim ke tempat uji kompetensi (TUK) yang bisa diakses juga oleh sentra (Kemendikbud),
Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Guru Kemendikbud Santi Ambarukmi,mengatakan bahwa ketika ini dari total 3.015.315 guru, ada sekitar 2,9 juta guru yang akan menjadi akseptor uji kompetensi. “2,9 juta itu di luar guru agama karena guru agama berada di bawah Kementerian Agama,” tuturnya dan sampai tanggal 19 Oktober 2015, akseptor UKG yang sudah melaksanakan verifikasi dan validasi seluruhnya 2.440.689 orang. (Sumber : JPNN)
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Calon Peserta UKG Harus Segera Melakukan Verifikasi Data Ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Di Daerahnya Masing- masing"