Oleh
Warta Dapodik
Minggu, 06 Juli 2014
Setiap proposal penetapan angka kredit yang telah dinilai dan memenuhi persyaratan kemudian dilakukan penetapan oleh pejabat yang berwenang Proses Pengusulan, Penetapan dan Pengangkatan kenaikan jabatan akademik Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 terkait dengan Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Dosen maka Standar perasional Prosedur Pelaksanaan Usulan Kenaikan Pangkat/jabatan meliputi diantaranya ialah sebagai berikut :
- Usulan, proses pemeriksaan,validasi dan pertimbangan/persetujuan senat.
- Usulan, proses penilaian, pemeriksaan, validasi oleh Tim Penilai Perguruan Tinggi dan pertimbangan/ persetujuan senat Perguruan Tinggi
- Proses penilaian, pemeriksaan/review, validasi oleh Tim Penilai Pusat dan
- Persetujuan Dirjen/Direktu Proses pemeriksaan, validasi administrative (Read More :Proses Penilaian Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 2015)
Berikut ialah ulasan Lengkap Tentang Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Dosen perihal Standar perasional Prosedur Pelaksanaan Usulan Kenaikan Pangkat/jabatan ialah sebagai berikut :

Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat!!!!
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Proses Pengusulan, Penetapan dan Pengangkatan kenaikan jabatan akademik Dosen 2015"