Oleh
Warta Dapodik
Senin, 07 Juli 2014
Kepada mereka tetap mempunyai peran dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan peran tamat pada strata sarjana/diploma. Angka kredit dan batas maksimal yang diakui untuk setiap sub unsur kegiatan dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan peran tamat ialah sebagai berikut.
- Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan merupakan satu paket dengan jumlah angka kredit maksimum yang dapat diakui: a) Asisten Ahli : 12 sks/semester dengan nilai angka kredit 5,5 b) Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor : 12 sks/semester dengan nilai angka kredit 11
- Membimbing seminar mahasiswa ialah membimbing seminar mahasiswa dalam rangka studi tamat dan angka kreditnya 1 setiap semester tidak tergantung pada jumlah mahasiswa yang dibimbing.
- Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja positif dan praktek kerja lapangan, angka kreditnya bukan setiap kegiatan melainkan kegiatan selama 1 semester tanpa melihat jumlah mahasiswa setiap kelas yang dibimbing.
- Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir, angka kreditnya 1 setiap mahasiswa setiap semester bagi ketua penguji dan 0,5 setiap mahasiswa setiap semester bagi sekretaris dan anggota penguji. Termasuk dalam pengertian ujian tamat ialah ujian isertasi/tesis/skripsi/laporan tamat studi, komprehensif. Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan ini setiap semester ialah : a). Ketua Penguji = 4 mahasiswa b). Anggota Penguji = 8 mahasiswa Ketua penguji dan anggota penguji yang dimaksud ialah dosen yang tidak menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji.
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik ialah kegiatan-kegiatan yang bersifat kurikuler dan kokurikuler termasuk sebagai penasehat akademik/dosen wali, sedangkan dibidang kemahasiswaan ialah kegiatan-kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler menyerupai pembinaan minat, kecerdikan sehat dan kesejahteraan mahasiswa.
- Mengembangkan aktivitas kuliah ialah hasil pengembangan inovatif model metode pembelajaran, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran dalam bentuk suatu goresan pena yang tersimpan dalam perpustakaan perguruan tinggi, termasuk dalam kegiatan ini ialah pengembangan dan penyusunan mata kuliah gres serta pengembangan dan penyusunan metodologi pendidikan dan metodologi penelitian di perguruan tinggi, setiap semester 1 mata kuliah. Tidak termasuk dalam kegiatan ini ialah pembuatan silabi, SAP, materi presentasi dari suatu mata kuliah yang sudah ada.
- Menyampaikan orasi ilmiah pada tingkat pendidikan tinggi ialah memberikan pidato ilmiah pada forum-forum kegiatan tradisi akademik menyerupai dies natalis, wisuda lulusan dan lain-lain. Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan memberikan orasi ilmiah yaitu 2 perguruan tinggi/semester.
- Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi ialah bertugas untuk menduduki jabatan tertentu pada tingkat perguruan tinggi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Dalam pengertian ini yang termasuk menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi ialah sebagai berikut. a. Rektor b. Pembantu/wakil rektor/dekan/direktur aktivitas pasca sarjana c. Ketua sekolah tinggi/pembantu dekan/asisten eksekutif aktivitas pasca sarjana/direktur politeknik d. Pembantu ketua sekolah tinggi/pembantu eksekutif politeknik e. Direktur perguruan tinggi f. Pembantu eksekutif akademi/ketua jurusan/bagian padaUniversitas/institut/sekolah tinggi g. Ketua jurusan pada politeknik/akademi/sekretaris jurusan/bagian pada universitas/institut/sekolah tinggi h. Sekretaris jurusan pada politeknik/akademi dan kepala laboratorium (bengkel) universitas/institut/sekolah tinggi/politeknik/akademi Adapun batas angka kredit yang diakui bagi dosen yang menduduki jabatan lebih dari satu pada ketika yang sama ialah angka kredit dari salah satu jabatan yang bernilai lebih tertinggi.
- Membimbing/membina dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya, baik pembimbing pencangkokan maupun pembimbing reguler ialah mereka yang menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala. Membimbing pencangkokan ialah kegiatan membimbing dosen yunior dari perguruan tinggi tertentu, yang dicangkokan pada perguruan tinggi asal pembimbing dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan membimbing reguler ialah kegiatan membimbing dosen yunior oleh seorang dosen senior dalam bidang ilmu yang sama pada perguruan tinggi sendiri. Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan membimbing dosen yang lebih rendah ialah satu kegiatan per semester.
- Melaksanakan kegiatan detasering ialah melaksanakan suatu kegiatan penugasan dari peguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen yunior pada perguruan tinggi tersebut dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan melaksanakan kegiatan pencangkokan ialah mengikuti sebagai dosen akseptor pencangkokan yang dikirim oleh perguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk tujuan meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya. Kegiatan detasering dan pencangkokan yang dapat diakui ialah satu kegiatan per semester.
- Kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi ialah semua kegiatan yang berafiliasi dengan perjuangan untuk meningkatkan kompetensi dosen baik sebagai pendidik profesional atau pun sebagai ilmuwan. Termasuk dalam kegiatan ini antara lain ialah pos-doktoral, scheme academic mobility exchange (SAME), pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mengajar (seperti pengembangan keterampilan teknik instruksional (Pekerti) dan Applied Approach), dan lain-lain.
- Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan tamat studi, angka kreditnya diberikan kalau yang dibimbing telah dinyatakan lulus/mengakhiri studi dengan ketentuan sebagai berikut. a) Setiap disertasi, diberi 8 angka kredit bagi pembimbing utama dan 6 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping. b) Setiap tesis, diberi 3 angka kredit bagi pembimbing utama dan 2 angka kredit bagi pembimbing pembantu/pendamping. c) Setiap skripsi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping. d) Setiap laporan tamat studi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping. Batas maksimal kegiatan yang diakui setiap semester ialah sebagai berikut. a. Pembimbing Utama : 1) Meluluskan S3 = 4 lulusan 2) Meluluskan S2 = 6 lulusan 3) Meluluskan S1/DIV = 8 lulusan 4) Meluluskan DIII = 10 lulusan b. Pembimbing Pendamping/Pembantu : 1) Meluluskan S3 = 4 lulusan 2) Meluluskan S2 = 6 lulusan 3) Meluluskan S1/DIV = 8 lulusan 4) Meluluskan DIII = 10 lulusan Angka kredit paling tinggi yang dapat diperoleh sebagai pembimbing utama/ pembimbing pendamping per semester 32 kum.
- Mengembangkan materi pengajaran ialah hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial, job sheet terkait dengan mata kuliah yang diampu.
- Buku bimbing ialah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secar resmi dan disebar luaskan.
- Diktat ialah materi bimbing untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah goresan pena ilmiah dan disebar luaskan kepada akseptor kuliah.
- Modul ialah bab dari materi bimbing untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah goresan pena ilmiah dan disebarluaskan kepada akseptor kuliah.
- Petunjuk praktikum ialah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah goresan pena ilmiah.
- Model ialah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu mata kuliah untuk meningkatkan pemahaman akseptor kuliah.
- Alat bantu ialah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman akseptor didik perihal suatu fenomena.
- Audio visual ialah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman akseptor didik perihal suatu fenomena.
- Naskah tutorial ialah materi referensi untuk kegiatan referensi tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh dosen mata kuliah atau oleh pelaksanaan kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah goresan pena ilmiah.
- Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan menyebarkan materi pengajaran ialah sebagai berikut. a). Buku ajar/buku teks = 1 buku/tahun b). Diktat, modul, model, petunjuk praktikum = 1 produk/semester (baca juga:Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Golongan III Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen)
Sekian dan Terima Kasih supaya Bermanfaat!!!!
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Angka Kredit dan Batas Maksimal Sub Unsur Kegiatan Pendidikan dan Pengajaran Dalam Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen"