Oleh
Warta Dapodik
Selasa, 08 Juli 2014
Salam Warta Dapodik. Ujian nasional tahun 2015 dilaksanakan dengan dua model, yaitu yang berbasis kertas dan Ujian nasional berbasis Komputer /Computer based Test (CBT).
Berikut ini kami lampirkan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) NOMOR: 031/P/BSNP/III/2015 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015, yang kami kutip dalam lampiran penjelasan pelaksanaan Ujian nasional berbasis komputer.
BAB I : KETENTUAN UMUM
Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) yang selanjutnya disebut UN-PBT yaitu sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas.
2. Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test, CBT) yang selanjutnya disebut UN-CBT yaitu sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer.
3. Proktor yaitu petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di sekolah/madrasah
4. Teknisi yaitu petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT
5. Peserta UN-CBT yaitu penerima Ujian Nasional pada sekolah/madrasah yang menyelenggarakan UN-CBT40
BAB II: PELAKSANA UN-CBT
A. BIDANG PELAKSANAAN UN-CBT TINGKAT PUSAT
1. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat merupakan salah satu bidang dalam Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UN-CBT dari tingkat sentra hingga dengan satuan pendidikan.
2. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat terdiri dari unsur-unsur: BSNP, Puspendik, Pustekkom, direktorat pembinaan teknis, dan unitunit terkait lainnya.
B. BIDANG PELAKSANAAN UN-CBT TINGKAT PROVINSI
1. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi merupakan salah satu bidang dalam Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UN-CBT di provinsi masing-masing.
2. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi terdiri dari unsurunsur: Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, Perguruan Tinggi, dan unitunit terkait lainnya.
C. BIDANG PELAKSANAAN UN-CBT TINGKAT KABUPATEN/KOTA
1. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota merupakan salah satu bidang dalam Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UN-CBT kabupaten/kota masingmasing.
2. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan unit-unit terkait lainnya.41
BAB III : PROSEDUR PELAKSANAAN UN-CBT
A. TAHAP PERSIAPAN
1. Penyiapan Sistem UN-CBT
a. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat berbagi sistem yang mencakup desain, kegiatan aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UN-CBT.
b. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat berkoordinasi dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan lembaga lain yang relevan untuk melaksanakan evaluasi kegiatan aplikasi dan sistem UNCBT.
c. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan materi pelatihan bagi proktor, teknisi, dan penerima UN-CBT.
d. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan penerima UN-CBT.
2. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UN-CBT
a. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat:
1) berkoordinasi dengan direktorat pembinaan teknis, Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta unit terkait lainnya untuk mengidentifikasi sekolah/madrasah yang akan melaksanakan UN-CBT;
BAB I : KETENTUAN UMUM
Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) yang selanjutnya disebut UN-PBT yaitu sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas.
2. Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test, CBT) yang selanjutnya disebut UN-CBT yaitu sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer.
3. Proktor yaitu petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di sekolah/madrasah
4. Teknisi yaitu petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT
5. Peserta UN-CBT yaitu penerima Ujian Nasional pada sekolah/madrasah yang menyelenggarakan UN-CBT40
BAB II: PELAKSANA UN-CBT
A. BIDANG PELAKSANAAN UN-CBT TINGKAT PUSAT
1. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat merupakan salah satu bidang dalam Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UN-CBT dari tingkat sentra hingga dengan satuan pendidikan.
2. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat terdiri dari unsur-unsur: BSNP, Puspendik, Pustekkom, direktorat pembinaan teknis, dan unitunit terkait lainnya.
B. BIDANG PELAKSANAAN UN-CBT TINGKAT PROVINSI
1. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi merupakan salah satu bidang dalam Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UN-CBT di provinsi masing-masing.
2. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi terdiri dari unsurunsur: Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, Perguruan Tinggi, dan unitunit terkait lainnya.
C. BIDANG PELAKSANAAN UN-CBT TINGKAT KABUPATEN/KOTA
1. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota merupakan salah satu bidang dalam Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UN-CBT kabupaten/kota masingmasing.
2. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan unit-unit terkait lainnya.41
BAB III : PROSEDUR PELAKSANAAN UN-CBT
A. TAHAP PERSIAPAN
1. Penyiapan Sistem UN-CBT
a. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat berbagi sistem yang mencakup desain, kegiatan aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UN-CBT.
b. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat berkoordinasi dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan lembaga lain yang relevan untuk melaksanakan evaluasi kegiatan aplikasi dan sistem UNCBT.
c. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan materi pelatihan bagi proktor, teknisi, dan penerima UN-CBT.
d. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan penerima UN-CBT.
2. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UN-CBT
a. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat:
1) berkoordinasi dengan direktorat pembinaan teknis, Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta unit terkait lainnya untuk mengidentifikasi sekolah/madrasah yang akan melaksanakan UN-CBT;
2) menetapkan kriteria sekolah/madrasah yang akan menjadi pelaksana UN-CBT sebagai berikut:
a) tersedia sarana dan prasarana sebagai berikut:
i. komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah penerima
UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
ii. server yang memadai dilengkapi dengan UPS;
iii. jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
iv. koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
v. asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
vi. ruangan ujian yang memadai;
b) diutamakan sekolah/madrasah terakreditasi A;
3) melaksanakan verifikasi dan menetapkan sekolah/madrasah yang layak untuk menjadi pelaksana UN CBT.
b. Mekanisme penetapan sekolah pelaksana UN-CBT yaitu sebagai berikut:
1) Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat bersama Direktorat pembinaan teknis menyusun daftar sementara sekolah/madrasah calon pelaksana UN-CBT;
2) Dinas pendidikan provinsi berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota melaksanakan verifikasi daftar sementara calon pelaksana UN-CBT;
3) Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat melaksanakan verifikasi final sekolah/madrasah calon pelaksana UN-CBT;
4) Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT.
c. Sekolah/Madrasah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana UNCBT memastikan bahwa seluruh penerima ujian mengikuti UN-CBT.
d. Sekolah/Madrasah yang telah ditetapkan melaksanakan UN-CBT menandatangani pakta integritas pelaksanaan UN-CBT.
3. Penetapan Proktor dan Teknisi
a. Kriteria dan Persyaratan
1) Kriteria dan persyaratan proktor yaitu sebagai berikut:
a) guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
b) mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
c) bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT;
d) menandatangani pakta integritas;
2) Kriteria dan persyaratan teknisi yaitu sebagai berikut:
a) guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
b) mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan
c) menandatangani pakta integritas.
b. Mekanisme penetapan proktor dan teknisi
1) Penetapan Proktor
a) Sekolah/madrasah mengirimkan tawaran satu orang calon proktor ke kabupaten/kota.
b) Bidang Pelaksana UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota bekerja sama dengan LPMP atau Perguruan Tinggi untuk merekrut calon proktor.
c) Calon proktor mengikuti pelatihan UN-CBT.
d) Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan proktor yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
e) Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota memberikan surat penetapan kepada Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat.
2) Penetapan Teknisi
a) Sekolah/madrasah mengirimkan tawaran dua orang calon teknisi ke kabupaten/kota.
b) Sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT menetapkan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
c) Sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT memberikan surat penetapan tersebut kepada Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi dan bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat.
3. Sosialisasi dan Pelatihan Sistem UN-CBT
a. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat berafiliasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melaksanakan sosialisasi sistem UN-CBT pada tingkat provinsi, kabupaten, dan sekolah/ madrasah penyelenggara UN-CBT.
b. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat melaksanakan sosialisasi dan pelatihan untuk proktor dan teknisi.
c. Sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT melaksanakan sosialisasi penggunaan kegiatan aplikasi UN-CBT kepada calon penerima ujian di sekolah/madrasah masing-masing.
4. Penyiapan Sistem UN-CBT di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNCBT
a. Penyiapan server lokal, client dan jaringan LAN dan WAN H-15 hingga dengan H-10
b. Instalasi sistem dan aplikasi serta ujicoba (try-out) H-10 hingga dengan H-2
B. TAHAP PELAKSANAAN
1. Jadwal Ujian
Jadwal UN-CBT Utama dan Susulan dapat dilihat pada Lampiran-1 hingga dengan Lampiran-3.44
2. Prosedur Umum Pelaksanaan Ujian
a. Satuan pendidikan pelaksana UN-CBT menetapkan pembagian sesi untuk setiap penerima ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.
b. Proktor mengunduh password untuk setiap penerima dari server pusat.
c. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
d. Peserta memasuki ruangan sesuai dengan sesi dan menempati kawasan duduk yang telah ditentukan.
e. Proktor memastikan penerima ujian yaitu penerima yang terdaftar dan menempati kawasan masing-masing.
f. Proktor membagikan password kepada setiap penerima pada awal sesi ujian.
g. Peserta masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username nomor penerima dan password yang dibagikan sebelumnya.
h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua penerima berhasil login ke dalam sistem.
i. Peserta melaksanakan ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
j. Peserta meninggalkan ruangan secara bahu-membahu setelah ujian berakhir.
k. Proktor melaporkan/mensikronisasikan hasil ujian ke server pusat.
l. Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam informasi kegiatan pelaksanaan UN-CBT.
m. Proktor membuat dan mengirimkan informasi kegiatan pelaksanaan ke pusat.
C. TAHAP PENGOLAHAN DAN PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Laporan Hasil Ujian
a. Laporan hasil UN-CBT untuk setiap individu pada setiap sesi dilakukan oleh proktor dengan menggunakan akomodasi sinkronisasi yang telah disediakan.
b. Hasil UN-CBT diumumkan bersamaan dengan UN-PBT.45
BAB IV : PROSEDUR PENANGANAN MASALAH
1. Bidang Pelaksana UN-CBT tingkat sentra dan provinsi membentuk unit layanan pinjaman (helpdesk).
2. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan, sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT dapat mengambil tindakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Bidang Pelaksanaan UN-CBT Pusat.
3. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan, dan sebagainya.
4. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: perubahan jadwal pelaksanaan UN-CBT, penggantian pelaksanaan dari UN-CBT ke UN-PBT, atau bentuk lain yang diputuskan Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada Penyelenggara UN.
5. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan UNCBT dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan penangannya dilaporkan oleh sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT dalam Berita Acara Pelaksanaan
a) tersedia sarana dan prasarana sebagai berikut:
i. komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah penerima
UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
ii. server yang memadai dilengkapi dengan UPS;
iii. jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
iv. koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
v. asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
vi. ruangan ujian yang memadai;
b) diutamakan sekolah/madrasah terakreditasi A;
3) melaksanakan verifikasi dan menetapkan sekolah/madrasah yang layak untuk menjadi pelaksana UN CBT.
b. Mekanisme penetapan sekolah pelaksana UN-CBT yaitu sebagai berikut:
1) Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat bersama Direktorat pembinaan teknis menyusun daftar sementara sekolah/madrasah calon pelaksana UN-CBT;
2) Dinas pendidikan provinsi berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota melaksanakan verifikasi daftar sementara calon pelaksana UN-CBT;
3) Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat melaksanakan verifikasi final sekolah/madrasah calon pelaksana UN-CBT;
4) Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT.
c. Sekolah/Madrasah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana UNCBT memastikan bahwa seluruh penerima ujian mengikuti UN-CBT.
d. Sekolah/Madrasah yang telah ditetapkan melaksanakan UN-CBT menandatangani pakta integritas pelaksanaan UN-CBT.
3. Penetapan Proktor dan Teknisi
a. Kriteria dan Persyaratan
1) Kriteria dan persyaratan proktor yaitu sebagai berikut:
a) guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
b) mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
c) bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT;
d) menandatangani pakta integritas;
2) Kriteria dan persyaratan teknisi yaitu sebagai berikut:
a) guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
b) mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan
c) menandatangani pakta integritas.
b. Mekanisme penetapan proktor dan teknisi
1) Penetapan Proktor
a) Sekolah/madrasah mengirimkan tawaran satu orang calon proktor ke kabupaten/kota.
b) Bidang Pelaksana UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota bekerja sama dengan LPMP atau Perguruan Tinggi untuk merekrut calon proktor.
c) Calon proktor mengikuti pelatihan UN-CBT.
d) Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan proktor yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
e) Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota memberikan surat penetapan kepada Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat.
2) Penetapan Teknisi
a) Sekolah/madrasah mengirimkan tawaran dua orang calon teknisi ke kabupaten/kota.
b) Sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT menetapkan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
c) Sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT memberikan surat penetapan tersebut kepada Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Provinsi dan bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat.
3. Sosialisasi dan Pelatihan Sistem UN-CBT
a. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat berafiliasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melaksanakan sosialisasi sistem UN-CBT pada tingkat provinsi, kabupaten, dan sekolah/ madrasah penyelenggara UN-CBT.
b. Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat melaksanakan sosialisasi dan pelatihan untuk proktor dan teknisi.
c. Sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT melaksanakan sosialisasi penggunaan kegiatan aplikasi UN-CBT kepada calon penerima ujian di sekolah/madrasah masing-masing.
4. Penyiapan Sistem UN-CBT di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNCBT
a. Penyiapan server lokal, client dan jaringan LAN dan WAN H-15 hingga dengan H-10
b. Instalasi sistem dan aplikasi serta ujicoba (try-out) H-10 hingga dengan H-2
B. TAHAP PELAKSANAAN
1. Jadwal Ujian
Jadwal UN-CBT Utama dan Susulan dapat dilihat pada Lampiran-1 hingga dengan Lampiran-3.44
2. Prosedur Umum Pelaksanaan Ujian
a. Satuan pendidikan pelaksana UN-CBT menetapkan pembagian sesi untuk setiap penerima ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian.
b. Proktor mengunduh password untuk setiap penerima dari server pusat.
c. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
d. Peserta memasuki ruangan sesuai dengan sesi dan menempati kawasan duduk yang telah ditentukan.
e. Proktor memastikan penerima ujian yaitu penerima yang terdaftar dan menempati kawasan masing-masing.
f. Proktor membagikan password kepada setiap penerima pada awal sesi ujian.
g. Peserta masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username nomor penerima dan password yang dibagikan sebelumnya.
h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua penerima berhasil login ke dalam sistem.
i. Peserta melaksanakan ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
j. Peserta meninggalkan ruangan secara bahu-membahu setelah ujian berakhir.
k. Proktor melaporkan/mensikronisasikan hasil ujian ke server pusat.
l. Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam informasi kegiatan pelaksanaan UN-CBT.
m. Proktor membuat dan mengirimkan informasi kegiatan pelaksanaan ke pusat.
C. TAHAP PENGOLAHAN DAN PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Laporan Hasil Ujian
a. Laporan hasil UN-CBT untuk setiap individu pada setiap sesi dilakukan oleh proktor dengan menggunakan akomodasi sinkronisasi yang telah disediakan.
b. Hasil UN-CBT diumumkan bersamaan dengan UN-PBT.45
BAB IV : PROSEDUR PENANGANAN MASALAH
1. Bidang Pelaksana UN-CBT tingkat sentra dan provinsi membentuk unit layanan pinjaman (helpdesk).
2. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan, sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT dapat mengambil tindakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Bidang Pelaksanaan UN-CBT Pusat.
3. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan, dan sebagainya.
4. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: perubahan jadwal pelaksanaan UN-CBT, penggantian pelaksanaan dari UN-CBT ke UN-PBT, atau bentuk lain yang diputuskan Bidang Pelaksanaan UN-CBT Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada Penyelenggara UN.
5. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan UNCBT dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan penangannya dilaporkan oleh sekolah/madrasah pelaksana UN-CBT dalam Berita Acara Pelaksanaan
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Dengan Menggunakan Computer Based Test (CBT)"