Oleh
Warta Dapodik
Rabu, 09 Juli 2014
Salam Warta Dapodik. Untuk Penyaluran derma profesi bagi guru PNS dan guru bukan PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi yang dibayarkan melalui sentra untuk mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan Pembayaran derma profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (dapodik).
Pemerintah Mengambil kebijakan bahwa anggaran derma profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar dibawah binaan Provinsi di anggarkan pada dana APBN Direktorat Pembinaan PTK Dikdas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru yang telah memiliki akta dan memenuhi Persyaratan berhak menerima derma profesi baik guru PNS maupun guru bukan PNS. (Baca: Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA tahun 2015)
Pemerintah Mengambil kebijakan bahwa anggaran derma profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar dibawah binaan Provinsi di anggarkan pada dana APBN Direktorat Pembinaan PTK Dikdas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru yang telah memiliki akta dan memenuhi Persyaratan berhak menerima derma profesi baik guru PNS maupun guru bukan PNS. (Baca: Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA tahun 2015)
Untuk Besaran Tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar dan pengawas satuan pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yaitu setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per/bulan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi guru bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar diberikan sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah )per/bulan, sedangkan bagi guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) yaitu setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (Baca: Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi melalui DIPA 2015)
Dana untuk pembayaran derma profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar. Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar diberikan kepada peserta yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peserta derma profesi guru yang melakukan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan perihal pembayaran derma profesi pada tahun 2015 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) yaitu sebagai berikut.
- Besaran derma profesi pada tahun 2015 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 dan berdasarkan proposal dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada tamat tahun 2014.
- Apabila terbit Peraturan Pemerintah perihal kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2015, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akhir PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
- Bagi guru PNS, besaran derma profesi akhir kenaikan gaji terpola dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran derma profesi akhir kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya.
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, biar gosip diatas bermanfaat!!!!!
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Bukan PNS Melalui DIPA 2015"