Oleh
Warta Dapodik
Senin, 16 Juni 2014
Salam Warta Dapodik. Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lamencakup tingkat sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi direktorat teknis, lembaga penyalur sebagaimana alur diagram pada gambar dibawah ini :

Untuk Mekanisme Penetapan peserta dana BSM/PIP 2015 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Direktorat teknis mendapatkan tawaran calon siswa peserta PIP dari dinas pendidikan kabupaten/kota/pemangku kepentingan;
- Direktorat teknis menetapkan siswa peserta PIP yang berasal dari tawaran sekolah yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan tawaran dari pemangku kepentingan dalam bentuk surat keputusan (SK) administrator teknis yang bersangkutan. Untuk tawaran SMK yang berada dibawah binaan provinsi, pengukuhan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
- Siswa SMK peserta PIP yang menempuh studi keahlian kelompok (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman yang ada dalam aplikasi Dapodik dapat pribadi ditetapkan sebagai peserta PIP sepanjang alokasi terpenuhi.
- Untuk peserta Kejar Paket A/B/C, penetapan peserta BSM/PIP dilakukan oleh Direktorat PSD, PSMP, PSMA setelah mendapatkan surat keputusan penetapan peserta BSM/PIP dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud.
- Untuk peserta kursus/pelatihan penetapan peserta BSM/PIP dilakukan oleh direktorat teknis terkait setelah mendapatkan surat keputusan penetapan peserta BSM/PIP dari Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemdikbud.
Dana BSM/PIP 2015 disalurkan pribadi ke siswa peserta melalui mekanisme sebagai berikut:
- Direktorat teknis menunjukkan daftar peserta yang tercantum dalam SK ke lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening.
- Direktorat Teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SK.
- KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di lembaga penyalur.
- Direktorat teknis memberikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2N) kepada lembaga penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur pribadi ke rekening siswa penerima. Teknis penyaluran dana diatur dalam perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dengan lembaga penyalur.
- Direktorat teknis menginformasikan daftar siswa peserta kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan SK penerima.
- Siswa mengambil/mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur.
Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh siswa di lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Membawa dokumen:
SD
- Surat keterangan kepala sekolah
- Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
SMP
- Surat Keterangan Kepala Sekolah
- Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
SMA
- Surat Keterangan Kepala Sekolah
- Identitas siswa/ Kartu Pelajar
SMK
- Surat Keterangan Kepala Sekolah
- Identitas siswa/ Kartu Pelajar
2. Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang disediakan oleh Lembaga Penyalur.
3. Untuk SD dan SMP, pengambilan dana beberapa siswa harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.
4. Bagi siswa yang berada di tempat yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal siswa sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari derma yang akan diterima), maka pengambilan dana PIP dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah atau bendahara sekolah dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
- Surat kuasa kolektif dari orang renta siswa peserta BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan.
- Sekolah memberikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat permohonan pencairan kolektif ke direktorat teknis dengan melampirkan data nama sekolah. Surat rekomendasi persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada kepala sekolah.
- Kepala sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani peserta kuasa bermaterai (Format terlampir).
- Penerima kuasa menunjukkan identitas menyerupai KTP atau SIM asli pada ketika pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur. Dana yang sudah dicairkan oleh peserta kuasa harus segera diberikan kepada siswa peserta yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja,
Baca Juga : Cara Melakukan Validasi BSM Di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015
Baca juga : Cara Melakukan Input Penjaringan BSM Diantaranya No.KPS, NISN dll Di Aplikasi VIP 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Mekanisme Penyaluran Dan Pengambilan/Pencairan Dana BSM/PIP 2015 Serta Dokumen Apa Saja Yang Harus DiPersiapkan"