Surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal guru dan tenaga pendidikan nomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang diedarkan pada tanggal 24 Nopember 2016 ini berisi perihal Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Nah untuk lebih jelasnya mengenai isi surat tersebut, maka pada goresan pena kali ini akan admin suratnya supaya mampu dibaca oleh seluruh guru Indonesia khususnya yang berkunjung ke blog ini. Berikut isi seyart edarannya
DOWNLOAD EDARAN DITJEN GTK TENTANG Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru - DISINI
sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 perihal guru terkait dengan pembayaran dukungan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah akseptor didik pada setiap 1 (satu) rombongan berguru dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan berguru tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio akseptor didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan berguru paralel, tetap dibayarkan dukungan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh alasannya itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas dukungan profesi.
Demikian berita terkait Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru terbaru sesuai edaran mendikbud. Semoga bermanfaat
0 Komentar untuk "Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru"