PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017

Sahabat guru Madrasah maupun pembaca setia blog guru-id.com. Pada postingan kali ini akan admin bagikan petunjuk teknis (Juknis) Tentang penyaluran derma profesi guru bagi guru madrasah tahun 2017 dan juga kriteria guru yang menerima derma profesi tahun 2017. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa, Petunjuk teknis ini disusun sebagai contoh dalam pelaksanaan penyaluran derma profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru. Pemberian derma profesi bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:


  1. kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi berguru peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melakukan tugasnya;
  3. kesejahteraan guru madrasah; dan
  4. d) mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah.
DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017 - DI LINK BERIKUT

Adapun Sasaran peserta derma profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melakukan peran dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Guru madrasah yang berhak menerima derma profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran derma profesi bagi guru madrasah sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan derma sebesar gaji pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan derma sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan derma profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber dana untuk pembayaran derma profesi bagi guru PNS yang satuan manajemen pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sumber dana untuk pembayaran derma profesi selain sebagaimana dimaksud di atas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Berikut kami bagikan Kriteria guru madrasah peserta derma profesi Tahun 2017:

  1. Guru yang mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan peran kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
  4. Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih akta pendidik.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
  6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Rasio peserta didik terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jikalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

    a. Terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

    b. Terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

    c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
  7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, peran suplemen dan melakukan pembinaan acara ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yaitu yang terdaftar pada Kementerian Agama).
  9. Beban kerja guru yaitu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
  10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
gambar PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017

Untuk lebih jelasnya silahkan DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017 - DI LINK BERIKUT

0 Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017"

Back To Top