Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK

Selamat malam sobat guru Indonesia khususnya rekan-rekan Bendahara pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD SMP SMA dan SMK. Pada kesempatan kali ini ada kabar penting yang perlu diketahui oleh Sekolah alasannya yaitu bersahabat hubungannya dengan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru dalam mengelolah dana BOS Tahun 2017. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sebelumnya telah ada draft juknis bos 2017 yang bisa di unduh melalui TAUTAN INI. Nah pada psotingan kali ini akan admin bagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis atau Panduan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2017


gambar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2. Biaya Pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diharapkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS yaitu jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

11. Sekolah Terintegrasi yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi

12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13. E-purchasing yaitu tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

14. Menteri yaitu menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM yaitu Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD yaitu Perangkat Daerah pada pemerintah tempat selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.

19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN yaitu rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD yaitu Rekening tempat penyimpanan uang tempat yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan tempat dan membayar seluruh pengeluaran tempat pada bank yang ditetapkan

21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS yaitu rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh sekolah.

22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.

23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.

24. Evaluasi yaitu rangkaian acara membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.

25. Laporan yaitu penyajian data dan informasi suatu acara yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan acara sesuai dengan yang direncanakan.

26. Komite Sekolah yaitu lembaga berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

(2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD SMP SMA SMK 2017

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. menunjukkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk menerima layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

B. Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menunjukkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

2. melaksanakan evaluasi setiap tahun;

3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan

  • RKAS memuat BOS;
  • RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
  • RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
  • RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan
  • provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis BOS SD SMP SMA SMK Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 silahkan unduh file lengkap dalam bentuk PDF melalui LINK BERIKUT. Terima kasih

Tag : permendikbud
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK"

Back To Top