Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik

Kami informasikan kabar bangga bagi rekan-rekan operator dapodik alasannya ditjen Dikdasmen karenanya mengeluarkan Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik. Adapun isu ini kami baca eksklusif dari website resmi nya melalui postingan yang dipublikasikan pada tanggal 6 Juni 2017. Nah info penting yang dapat kami tulis ulang disini semoga dibaca oleh pengunjung blog guru-id com ini yaitu sebagai berikut:

1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai kanal di Aplikasi Dapodik.
4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melaksanakan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. 8. Tenggang waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik PDF (KLIK DISINI)

gambar Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik

Demikian yang mampu kami sampaikan. Semoga postingan ini bermanfaat khususnya bagi reka-rekan operator pendataan sekolah

Tag : Dapodik
0 Komentar untuk "Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik"

Back To Top