Sahabat guru, pada postingan kali ini akan kami bagikan kabar terbaru mengenai abolisi permendikbud full day school dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah, apakah benar gosip tersebut? Nah untuk lebih jelasnya sudah kami kutipkan informasi dari situs terpercaya bukan Hoax ialah kami lansir dari gosip terkini yang dimuat oleh webiste Kompas.com. Bagaimana gosip yang sebenarnya? Baca postingan dibawah
Kabar terkini bahwa Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan full day school (FDS) yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Senin (19/6/2017).
Untuk lebih jelasnya lihat video Jokowi Batalkan Program "Full Day School" - KLIK DISINI
Ma'ruf mengatakan, kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.
Presiden akan mengundang banyak sekali elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam menyerupai MUI, PBNU dan Muhammadiyah.
Presiden juga berjanji akan melaksanakan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. "Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan mampu tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.
Selama sesi jumpa pers sampai tanya jawab berlangsung, hanya Ma'ruf yang bicara dan menjawab pertanyaan wartawan. Sementara Muhadjir hanya bangun mendampingi Ma'ruf dan tak mengeluarkan pernyataan apapun.
Sebelumnya, kebijakan full day school yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari menerima penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU.
sumber: https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=RUycyJspTPEhttp://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/14420391/jokowi.batalkan.program.full.day.school.
0 Komentar untuk "Jokowi Batalkan Program Full Day School Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017"