Salah satu syarat mendapatkan pinjaman profesi guru yakni mengajar 24 Jam tatap muka dan mapel harus sesuai dengan akta pendidik. Nah karena sudah terbit PP nomor 19 tahun 2017 Download Disini, maka 24 jam tatap muka kini sudah tidak lagi jadi persyaratan TPG. Informasi ini juga kami kutip pribadi dari website resmi kemdikbud. Berikut baca penjelasannya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 ihwal Perubahan Nomor 74 tahun 2008 ihwal Guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang mendasar yakni mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman profesi bagi guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan gres itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka. “Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melakukan acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk mendapatkan pinjaman profesi,” ujar Pranata ketika jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Pranata menuturkan, pemenuhan jam kerja selama 40 jam per ahad termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melakukan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Dalam Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Beban Kerja Guru mencakup lima acara pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melakukan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih penerima didik; dan melakukan peran pelengkap yang melekat pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.
sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/24-jam-tatap-muka-tidak-lagi-jadi-persyaratan-tunjangan-profesi-guru
0 Komentar untuk "24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Makara Persyaratan Tunjangan Profesi Guru"