Oleh
Warta Dapodik
Senin, 03 April 2017
Salam Dapodik News.
Berita terhangat seputar sistem penggajian guru menggunakan model terbaru yang ditetapkan pemerintah. Seperti yang kami kutip dari jpnn.com, bahwa kemdikbud melaksanakan pembenahan terkait bagan panggajian bagi guru di seluruh Indonesia. Berikut ialah berita.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi bagan penggajian bagi guru PNS biar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta, Senin (28/9).
Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
Pada bagan tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis perlindungan tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya. (Sumber : jpnn.com)
Itulah isu mengenai Sistem Penggajian Guru Model Terbaru. Semoga dengan adanya model gres penggajian guru ini dapat semakin mendorong para guru untuk meningkatkan kinerja masing masing. Semoga bermanfaat
Berita terhangat seputar sistem penggajian guru menggunakan model terbaru yang ditetapkan pemerintah. Seperti yang kami kutip dari jpnn.com, bahwa kemdikbud melaksanakan pembenahan terkait bagan panggajian bagi guru di seluruh Indonesia. Berikut ialah berita.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi bagan penggajian bagi guru PNS biar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta, Senin (28/9).
Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
Pada bagan tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis perlindungan tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya. (Sumber : jpnn.com)
Itulah isu mengenai Sistem Penggajian Guru Model Terbaru. Semoga dengan adanya model gres penggajian guru ini dapat semakin mendorong para guru untuk meningkatkan kinerja masing masing. Semoga bermanfaat
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Inilah Sistem Penggajian Guru Model Terbaru"