Warta Dapodik Hasil UKG 2015: Hati-hati dengan Grade Tidak Layak Guru

Salam Dapodik News.

Beredar gosip bahwa tindak lanjut hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) 2015 ini tidak lagi akan sama menyerupai UKG tahun 2013. Hasil UKG 2013 lalu secara nasional dinilai sangat rendah dengan rata-rata 4,25.

Sebelumnya, UKG 2013 digadang-gadangkan akan berlanjut dengan adanya pembinaan bagi guru-guru yang nilainya rendah, pinjaman sertifikasinya distop dan lain sebagainya. Nyatanya,  Bahkan banyak guru penerima yang tidak mengetahui berapa hasil UKG yang diperolehnya. Semua tiba tiba senyap menyerupai tidak pernah terjadi apa-apa.

Di tahun 2015 ini, pemerintah akan kembali mengadakan UKG untuk seluruh guru secara nasional. Dan sama menyerupai UKG tahun 2013 lalu, akhirnya akan digunakan untuk pemetaan guru, dengan target kelulusan ialah 70.

Berbeda dengan UKG 2013, hasil UKG 2015 akan memetakan grade guru-guru berdasarkan hasil yang dicapai;
  1. Grade 1-3, untuk guru yang dapat grade ini dilabel "Tidak Layak Guru", yaitu mereka yang mendapat nilai kurang dari 40. 
  2. Grade 4-7, yaitu yang nilainya antara 40-70 akan diberi pembinaan pedagogik dan professional.
  3. Grade 8-10, yaitu yang dinyatakan lulus dan mendapat nilai 70 ke atas akan dijadikan sebagai tutor sebaya bagi guru-guru yang mendapat grade 4-7.
Lalu, apa yang akan terjadi pada guru yang dapat label "Tidak Layak Guru" ini?

Pertama, guru-guru yang mendapat nilai rendah tersebut akan diberi pembinaan. Mereka akan dilatih secara maksimal terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya. Bisa saja mereka ini dilarang dahulu untuk mengajar agar lebih fokus mengikuti pelatihan atau pendidikan. Jika lulus mereka akan kembali diizinkan mengajar.

Kedua, bagi mereka yang sudah diberi pelatihan/ pendidikan selama kurun waktu tertentu tapi tidak juga lulus-lulus, maka bagi yang PNS akan dipindahtugaskan ke bidang yang sesuai dengan mereka. Bisa menjadi Tenaga Kependidikan menyerupai TU, pustakawan, laboran dan lain-lain. Bisa saja dipindahkan ke struktural untuk menjadi staf di instansi atau dinas-dinas yang membutuhkan. Seperti Dinas Pendidikan menyerupai UPT, Dinas Sosial, Pemda menyerupai desa atau kelurahan dan lain sebagainya. Sedang bagi guru yang statusnya honor keputusan atas mereka akan diserahkan ke pihak-pihak yang mengangkat mereka, menyerupai yayasan, sekolah swasta, pemerintahan daerah, dan sebagainya, apakah diberhentikan atau dipindahtugaskan.

Ketiga, diberi kesempatan untuk memilih pensiun dini terutama bagi PNS guru yang sudah memenuhi persyaratan.

Namun, yang perlu dipertimbangkan apakah cukup dengan tes itu lalu guru pribadi dihakimi: Anda layak jadi guru dan Anda tidak? (Dikutip dengan perubahan dari kompasiana.com). Semoga bermanfaat
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Hasil UKG 2015: Hati-hati dengan Grade Tidak Layak Guru"

Back To Top