Warta Dapodik Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapus 2017 ?

Salam Dapodik News.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian gres bagi guru PNS ini gres akan diberlakukan pada tahun 2017 mendatang.

Pranata menjelaskan, dukungan kinerja itu diatur Pasal 79-80 Undang- Undang (UU) Nomor 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan TPG diatur Pasal 15 UU Nomor 14/2005 perihal Guru dan Dosen. ”TPG tetap akan ada dan dibayar satu kali gaji pokok, diubahsuaikan dengan UU Nomor 14/2005. Jadi, kalau ada perubahan ya dilihat saja nanti. Yang penting (TPG) masih ada duitnya,” imbuhnya.

Menurut dia, tahun depan pemerintah menganggarkan TPG sebesar Rp80 triliun. Dana itu terbagi antara Rp73 triliun untuk TPG PNS kawasan dan Rp7 triliun untuk TPG bukan PNS.

Dengan sudah diketuk palunya anggaran TPG untuk 2016, maka tidak mungkin TPG dihapuskan. Dia berharap tidak akan lagi ada keresahan guru mengenai gosip pembatalan sehingga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh situasi. Ketika ditanya apakah nanti dukungan kinerja akan sama sistemnya dengan TPG yang dibayar satu kali gaji pokok, dikatakan dia, belum ada penjelasan mengenai sistem itu.

Selain tahun depan dukungan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai dukungan kinerja juga belum ditetapkan sampai kini.

”Jadi, saya tidak mau menjawab itu (perubahan TPG ke dukungan kinerja) alasannya peraturannya belum ada,” katanya seusai program penandatanganan nota kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan BNI, BRI, Mandiri mengenai penyaluran dukungan guru melalui perbankan di Kantor Kemendikbud di Jakarta baru-baru ini.

Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Said Hamid Hasan mengatakan, bila pemerintah benar mengubah TPG ke dukungan kinerja berarti pelanggaran hukum.

UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut yaitu lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat. Dia pun menyarankan jikalau rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melaksanakan gugatan kepada pemerintah. (Sumber: koran-sindo.com)

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapus 2017? Semoga informasi diatas bermanfaat untuk kita semua.
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapus 2017 ?"

Back To Top