Surat Edaran Kepala BKN Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017

Sahabat Guru Berstatus PNS se-Indonesia. Kali ini kami akan membagikan kabar terbaru perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017. Nah berdasarkan surat Kepala BKN Nomor D-26-30-V-99 tanggal 14 Juli 2017, maka pemberitahuan ini tujuannya ialah biar semua Instansi segera menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis atau KPO dan juga penetapan pensiun Otomatis atau PPO.

Perlu bapak dan ibu guru ketahui juga bahwa surat edaran kepala BKN tersebut secara terang menunjukan bahwa kenaikan pangkat Otamatis dan proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017

Poin ke 2 bab E pada surat edaran kepala BKN kiranya perlu bapak dan ibu baca, alasannya menjelaskan perihal Seluruh Instansi dibutuhkan dapat melakukan proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling Lambat 1 April 2018. Nah sudah jelaskan kan perintahnya. Semoga dipahami.


FILE LENGKAP Surat Edaran Kepala BKN Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017 - DOWNLOAD DISINI

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat penampakkan lengkap surat Edaran Kepala BKN Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017 dibawah ini

gambar Surat Edaran Kepala BKN Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017
gambar Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017

JANGAN lupa DOWNLOAD FILE LENGKAP Surat Edaran Kepala BKN Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017 - KLIK DISINI

Tag : Berita, info guru, PNS
0 Komentar untuk "Surat Edaran Kepala BKN Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017"

Back To Top