Oleh
Warta Dapodik
Senin, 27 Maret 2017
Salam Dapodik News. Mendikbud Anies Baswedan tidak akan memberi ampun kepada para sekolah yang dianggap telah melaksanakan pembiaran terhadap belum dewasa yang telah menjadi korban kekerasan. Sekolah menjadi daerah belum dewasa untuk menghabiskan waktu, ucap Anies, sekolah seharusnya dapat mengenali gejala-gejala kekerasan yang tak jarang terjadi tersebut.
Anies mengatakan akan menunjukkan tindakan yang dibutuhkan kepada kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut. “Bila terjadi peristiwa kekerasan maka, akan diberi tindakan pada kepala sekolah dan guru yang membiarkan gejala berujung pada kekerasan,” kata Anies di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
Anies sangat meyakini bahwa setiap peristiwa kekerasan yang terjadi pada anak akan ditunjukkan lewat beberapa gejala-gejala tertentu. Namun, yang sering kali terjadi yaitu sekolah cenderung untuk mendiamkannya atau membiarkannya. Pihak sekolah baru akan bergerak, jikalau hal itu sudah menjadi sebuah peristiwa heboh. Oleh sebab itulah maka pemerintah melalui Kemdikbud, tanpa ragu akan membuat aturan tegas semoga kepala sekolah eksklusif dicopot dari jabatannya saat terbukti mengabaikan atas gejala-gejala kekerasan yang terjadi pada anak.
Mendikbud Anies Baswedan melanjutkan, ia mengatakan “Arahan dari bapak presiden, kami akan buat aturan, kepala sekolah mampu dicopot bila membiarkan terjadi praktek kekerasan, dan guru akan menerima sanksi," kata Anies dengan tegas.
Terkait dengan guru di sekolah dengan kejadian kekerasan anak tersebut, Menteri Anies belum menjabarkan sanksi apa yang akan diterima para guru jikalau siswanya diketahui telah menjadi korban kekerasan.(Dikutip dari jpnn.com)
Kasus kejadian kekerasan anak di sekolah sudah banyak kita dengar, kami sangat mengapresiasi kebijakan pak menteri terkait hal ini. Jangan biarkan belum dewasa kita terancam oleh para predator yang liar dan mengincar. Semoga bermanfaat
Anies mengatakan akan menunjukkan tindakan yang dibutuhkan kepada kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut. “Bila terjadi peristiwa kekerasan maka, akan diberi tindakan pada kepala sekolah dan guru yang membiarkan gejala berujung pada kekerasan,” kata Anies di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
Anies sangat meyakini bahwa setiap peristiwa kekerasan yang terjadi pada anak akan ditunjukkan lewat beberapa gejala-gejala tertentu. Namun, yang sering kali terjadi yaitu sekolah cenderung untuk mendiamkannya atau membiarkannya. Pihak sekolah baru akan bergerak, jikalau hal itu sudah menjadi sebuah peristiwa heboh. Oleh sebab itulah maka pemerintah melalui Kemdikbud, tanpa ragu akan membuat aturan tegas semoga kepala sekolah eksklusif dicopot dari jabatannya saat terbukti mengabaikan atas gejala-gejala kekerasan yang terjadi pada anak.
Mendikbud Anies Baswedan melanjutkan, ia mengatakan “Arahan dari bapak presiden, kami akan buat aturan, kepala sekolah mampu dicopot bila membiarkan terjadi praktek kekerasan, dan guru akan menerima sanksi," kata Anies dengan tegas.
Terkait dengan guru di sekolah dengan kejadian kekerasan anak tersebut, Menteri Anies belum menjabarkan sanksi apa yang akan diterima para guru jikalau siswanya diketahui telah menjadi korban kekerasan.(Dikutip dari jpnn.com)
Kasus kejadian kekerasan anak di sekolah sudah banyak kita dengar, kami sangat mengapresiasi kebijakan pak menteri terkait hal ini. Jangan biarkan belum dewasa kita terancam oleh para predator yang liar dan mengincar. Semoga bermanfaat
Tag :
Anies Baswedan,
kepala sekolah
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Siap-siap, Menteri Anies Akan Copot Kepala Sekolah Jika..."