Oleh
Warta Dapodik
Jumat, 31 Maret 2017
Salam Dapodik News.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk menghapus persyaratan kenaikan pangkat guru.
PGRI menilai persyaratan kenaikan pangkat guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB tidak sesuai dan menyalahi Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistyo , mengatakan “Pada 15 September lalu, kami telah bertemu Men-PAN-RB, meminta supaya kewajiban guru meneliti dan membuat karya ilmiah dihapus dari Peraturan Menteri PAN-RB,” ucapnya, Senin (5/10), terkait Peringatan Hari Guru Internasional.
Menurut Sulistyo, isi Peraturan Menteri tersebut melampaui ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (UUGD) dan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 perihal Guru. Oleh karenanya, organisasinya telah meminta Men-PAN-RB Yuddy Chrisnandi supaya menghapus Peraturan Menteri PAN-RB No 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sulistyo lanjut mengatakan, dalam pertemuan pada 15 September lalu, Men-PAN-RB berjanji akan memenuhi undangan PGRI tersebut. Namun, menurutnya, Men-PAN-RB belum memperlihatkan tanggapan yang terang kapan kesepakatan tersebut akan dipenuhi.
“Untuk itu, momen Hari Guru Internasional tahun ini akan kami gunakan untuk berkirim surat, mendesakkan kembali undangan kami,” kata Sulistyo. (Sumber: sinarharapan.com)
Seperti diketahui, Hari Guru Internasional atau Hari Guru Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Oktober semenjak tahun 1994. Tujuan diperingatinya hari ini yakni untuk memperlihatkan sumbangan kepada para guru di seluruh dunia dan meyakinkan mereka bahwa keberlangsungan generasi pada masa depan ditentukan oleh guru.
Hari Guru Sedunia mewakili sebuah kepedulian, pemahaman, dan apresiasi yang ditampilkan demi tugas vital guru, yaitu mengajarkan ilmu pengetahuan dan membangun generasi. (Wikipedia.org).
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk menghapus persyaratan kenaikan pangkat guru.
PGRI menilai persyaratan kenaikan pangkat guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB tidak sesuai dan menyalahi Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistyo , mengatakan “Pada 15 September lalu, kami telah bertemu Men-PAN-RB, meminta supaya kewajiban guru meneliti dan membuat karya ilmiah dihapus dari Peraturan Menteri PAN-RB,” ucapnya, Senin (5/10), terkait Peringatan Hari Guru Internasional.
Menurut Sulistyo, isi Peraturan Menteri tersebut melampaui ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (UUGD) dan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 perihal Guru. Oleh karenanya, organisasinya telah meminta Men-PAN-RB Yuddy Chrisnandi supaya menghapus Peraturan Menteri PAN-RB No 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sulistyo lanjut mengatakan, dalam pertemuan pada 15 September lalu, Men-PAN-RB berjanji akan memenuhi undangan PGRI tersebut. Namun, menurutnya, Men-PAN-RB belum memperlihatkan tanggapan yang terang kapan kesepakatan tersebut akan dipenuhi.
“Untuk itu, momen Hari Guru Internasional tahun ini akan kami gunakan untuk berkirim surat, mendesakkan kembali undangan kami,” kata Sulistyo. (Sumber: sinarharapan.com)
Seperti diketahui, Hari Guru Internasional atau Hari Guru Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Oktober semenjak tahun 1994. Tujuan diperingatinya hari ini yakni untuk memperlihatkan sumbangan kepada para guru di seluruh dunia dan meyakinkan mereka bahwa keberlangsungan generasi pada masa depan ditentukan oleh guru.
Hari Guru Sedunia mewakili sebuah kepedulian, pemahaman, dan apresiasi yang ditampilkan demi tugas vital guru, yaitu mengajarkan ilmu pengetahuan dan membangun generasi. (Wikipedia.org).
0 Komentar untuk "Warta Dapodik PGRI Desak Kemenpan-RB Hapus Syarat Kenaikan Pangkat Guru"