Oleh
Warta Dapodik
Sabtu, 11 Maret 2017
Salam Dapodik News.
Penilaian merupakan salah satu paramateri dalam pendidikan nasional sebagaimana ditentukan dalam 8 standar nasional pendidikan (SNP) yang bertujuan untuk menjamin:
- Perencanaan penilaian penerima didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian.
- Pelaksanaan penilaian penerima didik secara prtofesional, terbuka, edukatif, efektif , efisien dan sesuai dengan konteks sosial budaya.
- Pelaporan penilaian penerima didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Namun pada kenyataannya penerapan standar penialian biar mencapai tujuan yang diperlukan masih banyak menemukan kendala terutama dalam penerapan kurikulum 2013
Kegiatan penilaian dalam kurikulum 2013 yang menekankan pembelajaran berbasis acara yang berimplikasi pada kegiatan penilaian yang meliputi: penilaian autentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian selesai semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
Oleh alasannya itu disusunlah pedoman Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini disusun untuk membantu pendidik dan satuan pendidikan dalam:
- Meningkatkan pemahaman mengenai penilaian autentik dan prinsip-prinsip penilaian;
- Merencanakan dan melakukan penilaian hasil berguru penerima didik yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Mengolah hasil penilaian dan menindak lanjutinya;
- Menyusun laporan capaian kompetensi penerima didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Secara lengkap panduan peniilaian untuk SMK/MAK berdasarkan permendikbud nomor 53 Tahun 2015 dapat anda download disini
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015: Pedoman Penilaian SMK/MAK"