Oleh
Warta Dapodik
Minggu, 12 Maret 2017
Salam Dapodik News.
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian hasil berguru oleh pendidik dan satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini berlaku bagi sekolah yang telah mengimplementasikan kurikulum 2013 dalam kegiatan berguru mengajar (KBM).
Untuk proses implementasi peraturan ini Kementerian Pendidikan melaui Dirjen Terkait menerbitkan Panduan penilaian untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan kurikulum 2013.
Penilaian dalam kurikulum 2013 merupakan salah satu faktor penentu dalam keberhasilan pembelajaran berdasrkan kurikulum 2013 yang merupakan kegiatan pembelajaran berdasrkan aktivitas.
Tahapan penilaian dalam kurikulum 2013 jenjang Sekolah Dasar (SD) berdasarkan permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 diilustrasikan dalam diagram alir sebagai berikut:
Diterbitkannya Buku Panduan Penilaian Untuk jenjang SD ini dengan cita-cita seluruh proses penilaian dapat dipahami dengan benar oleh semua pihak terkait, dianataranya: (1) Guru (Tenaga Pendidik), (2) Kepala Satuan Pendidikan, (3) Pengawas. (4) Pembina SD dan (5) Orang Tua.
Secara lengkap pedoman penilaian untuk jenjang SD berdasarkan Permendikbud nomor 53 Tahun 2015 yaitu sebagai berikut:
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Panduan Penilaian Untuk Sekolah Dasar (SD) Permendikbud Nomor: 53 Tahun 2015"