Warta Dapodik Pengawasan dan Sanksi BOS 2016 (Madrasah)

Salam Dapodik News.

Pengawasan 

Kegiatan pengawasan yang dimaksud yakni kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari duduk perkara yang bekerjasama dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya.  Pengawasan aktivitas BOS meliputi pengawasan melekat (Waskat), pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

1. Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat yakni pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing- masing  instansi kepada bawahannya,  baik di tingkat pusat, Provinsi, kab/kota maupun madrasah. Prioritas utama dalam aktivitas BOS yakni pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada  madrasah.

2. Pengawasan Fungsional Internal
Instansi pengawas fungsional yang melaksanakan pengawasan aktivitas BOS secara internal adalah
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Instansi tersebut bertanggungjawab untuk melaksanakan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau undangan instansi yang akan diaudit.

3.  Pengawasan Eksternal
Instansi pengawas eksternal yang melaksanakan pengawasan aktivitas BOS yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Instansi ini bertanggung jawab untuk melaksanakan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau undangan instansi yang akan diaudit.

4.  Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan  pemeriksaan terhadap aktivitas BOS

5. Pengawasan Masyarakat
Dalam rangka transparansi pelaksanaan aktivitas BOS, aktivitas ini juga dapat diawasi oleh unsur masyarakat dan unit- unit pengaduan masyarakat yang terdapat di Madrasah,  Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Lembaga tersebut melaksanakan pengawasan dalam rangka memotret pelaksanaan aktivitas BOS di madrasah, namun tidak melaksanakan audit. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, semoga segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional internal atau lembaga berwenang lainnya.

Sanksi 
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau madrasah dan/atau siswa, akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melaksanakan pelanggaran dapat diberikan dalam aneka macam bentuk, misalnya:

1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);

2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan ke kas negara;

3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melaksanakan penyimpangan dana BOS;

4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh dukungan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada kabupaten/ kota dan provinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau golongan.

Pengaduan Masyarakat

1.  Apabila masyarakat menemukan duduk perkara atau hal-hal yang perlu diklarifikasi, maka dapat menyampaikannya melalui:

telepon  : (021) 3811679, Ext. 358.
Email  : boskemenagpusat@gmail.com
Website : http://madrasah.kemenag.go.id

2.  Provinsi dan Kabupaten/Kota dibutuhkan juga menyediakan nomor telepon/email untuk menampung  pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.

Tag : BOS 2016
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Pengawasan dan Sanksi BOS 2016 (Madrasah)"

Back To Top