Warta Dapodik Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2017

Salam Dapodik News
Pengusulan calon peserta Tunjangan Khusus dilakukan melalui  mekanisme sebagai berikut: 
  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon peserta Tunjangan Khusus secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan. 
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menolak pertolongan tunjangan khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Dirjen GTK paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan
Adapun kriteria Guru PNSD peserta Tunjangan Khusus diantaranya sebagai berikut:
  1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah  Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:
    • Jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan  tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut. 
    • Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan
    • Guru yang mendapatkan tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
      • kepentingan nasional;
      • program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.
    • Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan  guru garis depan, dapat mendapatkan tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan hingga dengan tamat tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).  Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus. 
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan 
  3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
Tag : PNSD, TPG
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2017"

Back To Top