Oleh
Warta Dapodik
Kamis, 23 Februari 2017
Salam Dapodik News.
Berdasarkan perihal yang yang berkembang dalam mekanisme pembayaran TPG tahun 2017 akan mengalami perubahan dibandingkan mekanisme tahun sebelumnya.
Terkait dengan mekanisme penyaluran atau Tunjangan Sertifikasi /Profesi Guru Tahun 2017 berdasarkan Pasal 80 (1) PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 menyatakan bahwa penyaluran dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan, yaitu:
Berdasarkan perihal yang yang berkembang dalam mekanisme pembayaran TPG tahun 2017 akan mengalami perubahan dibandingkan mekanisme tahun sebelumnya.
Terkait dengan mekanisme penyaluran atau Tunjangan Sertifikasi /Profesi Guru Tahun 2017 berdasarkan Pasal 80 (1) PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 menyatakan bahwa penyaluran dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan, yaitu:
- Triwulan I paling cepat pada bulan Maret
- Triwulan II paling cepat pada bulan Juni
- Triwulan III paling cepat pada bulan September, dan
- Triwulan IV paling cepat pada bulan November

Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DPT) guru PNS atau yang dikenal dengan pemberian Nonsertifikasi berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 juga dilaksanakan secara triwulan, yaitu:
- Triwulan I paling cepat pada bulan Maret
- Triwulan II paling cepat pada bulan Juni
- Triwulan III paling cepat pada bulan September, dan
- Triwulan IV paling cepat pada bulan November
Demikianlah sedikit berita yang dapat kami sampaikan agar dapat bermanfaat
Tag :
TPG,
Tunjangan Profesi Guru
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi/ Profesi Guru Tahun 2017"