Warta Dapodik SURAT MENPAN RB TENTANG HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SEBELUM DAN SESUDAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1438 H (2017)

Melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 ihwal Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (2017), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI untuk tidak menambah cuti tahunan ketika Lebaran.


Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.  Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yaitu 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.


HIMBAUAN MENPAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SEBELUM DAN SESUDAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1438 H (2017)


Dengan adanya surat tersebut dibutuhkan PNS dapat menawarkan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran. Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh kegiatan pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Untuk itu, Menteri mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak menawarkan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. “Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI tidak perlu nambah cuti,” imbuhnya.

Namun himbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada ketika cuti bersama tetap bertugas menawarkan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain.  “Untuk petugas yang tetap bekerja ketika cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” imbuhnya.

Menteri minta biar himbauan ini diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing hingga ke unit oraganisasi yang paling rendah.

Selain itu, instansi pemerintah juga dihimbau untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut, pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yaitu 12 hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.

Lebih dari itu, jika dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. Ditambah lagi dengan hari Sabtu dan Minggu. “Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi lebaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/05).


Link Unduh Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 ihwal Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H  (Klik Disini)

====================================================



= Baca Juga =



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Warta Dapodik SURAT MENPAN RB TENTANG HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SEBELUM DAN SESUDAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1438 H (2017)"

Back To Top