Warta Dapodik KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN TP 2017/2018 DAN JADWAL PPDB 2017/2018

Kalender  Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 Provinsi Banten

I. Permulaan Dan Akhir Tahun Pelajaran

Tahun Pelajaran  2017/2018 dimulai hari Senin, 17 Juli 2017 dan berakhir pada dikala Pembagian Raport Semester 2 yang direncanakan tanggal 8 Juni 2018.

II. Penerimaan Peserta Didik Baru  Dan Persiapan Tahun Pelajaran 2017/2018


  1. Pendaftaran/penerimaan peserta didik gres Tahun Pelajaran 2017/2018 :
  2. Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Berkebutuhan Khusus  (SDKH) dilaksanakan mulai tanggal  19 Juni s/d 15 Juli 2017
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH), dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni s/d  15 Juli 2017
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni s/d  15 Juli 2017

III. Kegiatan Hari-Hari Pertama Masuk Sekolah


  1. Hari pertama masuk sekolah bagi TK, SD, SDKH, SMP, SMPKH, SMA, SMAKH dan SMK dimulai serentak pada hari Senin 17 Juli 2017
  2. Pada hari-hari pertama masuk sekolah tanggal  17 s/d 19 Juli 2016 diisi dengan kegiatan-kegiatan :
  3. Pertemuan antara orang renta peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi kegiatan sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran.
  4. Bagi peserta didik gres TK, SD dan SDKH melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik
  5. Bagi peserta didik gres Kelas I SMP, SMPKH, SMA, SMAKH dan SMK melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang diantaranya dapat berisi :
  • Wawasan Wiyata Mandala
  • Tata Krama peserta didik
  • Program dan Cara Belajar
  • Pengenalan Lingkungan Sekolah
  • Tata tertib Sekolah
  • Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler.
  • Perkenalan dengan sobat sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah
  • Kegiatan Olah Raga
  • Kegiatan Pramuka

Untuk peserta didik lama melaksanakan kegiatan :
  • Pembenahan 5 K
  • Bakti Sosial
  • Penyegaran Mata Pelajaran
  • Diskusi Kelompok
  • Pemantapan Disiplin Sekolah
  • Kegiatan Ramadhan
Hari-hari pertama masuk sekolah tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan



KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2017/2018


IV. Kegiatan Proses Pembelajaran

Pada awal Tahun Pelajaran, sekolah diwajibkan membuat :

  1. Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang disusun bersama dengan Komite Sekolah
  2. Program Kerja Tahunan Sekolah (RKS dan RKAS)
  3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  4. Jadwal pelajaran
  5. Program Supervisi
  6. Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas
  7. Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun :
  8. Program Tahunan, Program Semester dan Silabus
  9. Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment)
  10. Persiapan mengajar sebelum masuk kelas (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran /RPP)
  11. Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri


V. Kegiatan Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang mencakup semua aspek penilaian yaitu kognitif, afektif dan psikomotor melalui kegiatan tes dan non tes
Penilaian pendidikan meliputi :

  • Ulangan harian
  • Ulangan tengah semester
  • Ulangan final semester
  • Ulangan kenaikan kelas 
Ulangan tengah semester 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 9 s/d 14 Oktober 2017. Ulangan Tengah Semester 2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 4 s/d 10 Maret 2017

Ulangan final semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 9 Desember 2017, Ulangan Akhir Semester 2 (dua)/Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan pada tanggal 21 Mei s/d 16  Mei 2018


VI.  PENYERAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR DAN UJIAN NASIONAL

Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SDKH, SMPKH, dan SMAKH, Laporan Hasil Belajar SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan :

  • Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan sebelum libur semester 1 (satu) tanggal 22 Desember 2017
  • Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan sebelum libur semester 2 (dua) tanggal 8 Juni 2018
  • Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditentukan kemudian.


VII. Hari Belajar Efektif

Hari berguru efektif Tahun Pelajaran 2017/2018 berjumlah 214 untuk sistem semester
  • Jumlah hari berguru efektif untuk :
  • Semester ganjil  = 117  hari
  • Semester genap  = 97  hari
Hari berguru efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan eksklusif dengan KBM di sekolah
Minggu efektif Tahun Pelajaran 2017/2018 berjumlah 35 ahad dalam 2 semester


VIII.  Hari-Hari Libur Sekolah

Untuk libur semester diatur sebagai berikut :

  • Semester 1 (satu) selama 15 (lima belas) hari mulai hari Jum’at tanggal 23 Desember 2017 hingga dengan hari Rabu tanggal 6 Januari 2018
  • Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 23 hari mulai hari Senin 9 Juni 2018 hingga dengan hari Sabtu 14 Juli 2018
  • Hari libur khusus pada Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur sebagai berikut :
  • Libur awal bulan Ramadhan tanggal15 s/d 16 Mei 2018
  • Libur sekitar hari Raya Iedul Fitri 1430 H dari tanggal 11 Juni s/d 23 Juli 2018
  • Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbud
  • Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender Nasional
  • Pemberian libur khusus pada suatu sekolah di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk SDKH/SMPKH/SMAKH, SMA dan SMK dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota  untuk TK/SD, dan SMP. tanpa mengurangi jumlah hari berguru efektif.

Link unduh Kalender pendidikan Provinsi Banten tersedia diakhir goresan pena ini


Berikut ini Edaran wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018

Dalam rangka penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 yang baik dan benar sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan serta  lebih memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) khususnya kewenangan sekolah dalam penerimaan Peserta Didik Baru, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali rambu-rambu penerimaan Peserta Didik Baru melalui edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten sebagai berikut :

Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan menawarkan kesempatan layanan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia anak sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan sebaik-baiknya dan berkeadilan.

Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
Obyektivitas artinya bahwa penerimaan Peserta Didik, baik gres maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam edaran ini
Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik, baik gres maupun pindahan bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang renta Peserta Didik untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
Akuntabilitas artinya penerimaan Peserta Didik, baik gres maupun pindahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya
Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengiktui kegiatan pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan Peserta Didik, baik gres maupun pindahan kecuali daya tampung sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan

Persyaratan calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak (TK) ialah sebagai berikut :
Berusia 4 s.d. 5 tahun untuk kelompok A
Berusia 5 s.d. 6 tahun untuk kelompok B

Persyaratan calon Peserta Didik Taman Kanak-kanak Berkebutuhann Khusus  (TKKH) ialah anak yang berusia minimal 4 tahun

Persyaratan calon Pesrta Didik Baru kelas I Sekolah Dasar (SD/MI) ialah sebagai berikut :
Telah berusia 7 s.d. 12 tahun wajib diterima
Telah berusia 6 tahun dapat diterima
Berusia kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional
Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, seluruh Sekolah Dasar (SD) wajib menampung/menjaring calon Peserta Didik tanpa membedakan status sosialnya, sepanjang daya tampung memungkinkan

Persyaratan calon Peserta Didik kelas I Sekolah Dasar Berkebutuhan Khusus (SDKH)/ Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKH) Tingkat Dasar ialah anak yang berusia minimal 6 tahun

Persyaratan calon Peserta Didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) ialah sebagai berikut :
Telah tamat SD/MI//SDKH/SKH Tingkat Dasar dan memiliki STTB/Ijazah
Memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Sekolah Program Kesetaraan (UNPK) Paket A.
Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru
Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, seluruh SMP/sederajat wajib menampung/menjaring seluruh calon Peserta Didik tanpa memandang status sosialnya, selama memenuhi persyaratan dan daya tampung memungkinkan

Persyaratan calon Peserta Didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH) ialah anak yang tamat SD/MI/SDKH dan memiliki STTB/Ijazah

Persyaratan calon Peserta Didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) ialah sebagai berikut :
Telah tamat SMP/MTs/SMPKH/Program Paket B dan memiliki STTB/Ijazah
Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP/MTs dan Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Paket B
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru

Persyaratan calon Peserta Didik kelas X Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) ialah anak yang tamat SMP/MTs/SMPKH dan memiliki STTB/Ijazah

Persyaratan calon Peserta Didik kelas I  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ialah sebagai berikut :
Tamat SMP/MTs/SMPKH/Program Paket B dan memiliki STTB/Ijazah

Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP/MTs dan Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Paket B
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi kegiatan pendidikan di SMK yang dituju.

Jumlah Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 25 anak

Jumlah Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak Berkebutuhan Khusus (TKKH) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 5 anak.

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Dasar (SD) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 32 anak

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Dasar Berkebutuhan Khusus (SDKH)/ Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKH) Tingkat Dasar dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 anak untuk sekolah standar, dan 32 anak untuk sekolah standar nasional

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Atas (SMA) kategori standar dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 anak sedangkan SMA Standar Nasional (SSN) maksimmum 32

 Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) dalam stau rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 siswa.

Kegiatan penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan oleh sekolah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran, pengumuman Peserta Didik Baru yang diterima, dan daftar ulang

Sekolah dapat mengadakan seleksi calon Peserta Didik Baru jikalau pendaftar melebihi dari daya tampung yang ada.

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I SD/SDKH dilakukan atas dasar usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah bersama dengan komite sekolah sepanjang tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKKH

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas VII SMP/SMPKH menggunakan Nilai Ujian Sekolah (US) SD/MI atau Daftar Nilai Ujian Sekolah Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket A, dengan mempertimbangkan aspek jarak daerah tinggal siswa, bakat olah raga, bakat seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan usia Peserta Didik Baru yang secara teknis diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang belum mencukupi, sekolah dapat melaksanakan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas X SMA, SMAKH dilakukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs pada jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak daerah tinggal anak, bakat olah raga, bakat seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan prestasi lain yang diakui sekolah.

Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang belum mencukupi, sekolah dapat melaksanakan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I SMK Tahap I dilakukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs pada jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I SMK Tahap II dilakukan untuk menerima kesesuaian kemampuan dan minat Peserta Didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah bersama majelis sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi, serta tes kesehatan, postur tubuh yang ditetapkan sekolah.

Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak daerah tinggal anak, bakat olah raga, bakat seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan prestasi lain yang diakui sekolah.

Perpindahan Peserta Didik antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi seseuai dengan kewenangannya.

Perpindahan Peserta Didik antar sekolah yang menyelenggarakan model kurikulum yang berbeda dilakukan tanpa persyaratan khusus.

Perpindahan Peserta Didik dari sekolah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi seseuai dengan kewenangannya.

Perpindahan Peserta Didik dari sistem pendidikan abnormal ke sistem pendidikan nasional dapat dilakukan setelah menerima persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas.

Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun calon Peserta Didik kelas I SD/SDLB dan SMP/SMPKH semoga dibebaskan dari biaya pendaftaran

Biaya pendaftaran penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMALB/SMK diatur seringan mungkin dan bagi calon Peserta Didik Baru yang mengalami hambatan sosial ekonomi semoga dibebaskan atau tidak dipungut biaya.

Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam penerimaan Peserta Didik Baru, sekolah mengikutsertakan komite sekolah sebagaimana tugas dan fungsinya masing-masing.

Waktu Pendaftaran/Penerimaan Peserta Didik Baru :
TK dan SD/SDLB dilaksanakan mulai tanggal 19 Juni s.d 15 Juli 2017
SMP/SMPLB dilaksanakan mulai tanggal 12   Juni s.d 15 Juli 2017
SMA/SMALB/SMK dilaksanakan mulai tanggal 12  Juni s.d. 15 Juli 2017

Awal Tahun Pelajaran 2017/2018 dimulai pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017

Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi Peserta Didik Baru dilaksanakan mulai tanggal 17 s.d. 19 Juli 2017



DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN DAN SURAT EDARAN PPDB PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2016/2017 (KLIK DISINI)


DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN DAN SURAT EDARAN PPDB PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2017/2018 (KLIK DISINI)




= Baca Juga =



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Warta Dapodik KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN TP 2017/2018 DAN JADWAL PPDB 2017/2018"

Back To Top