Oleh
Warta Dapodik
Senin, 16 November 2015
![]() |
| DIRJEN GTK KEMENDIKBUD MENGUNDURKAN DIRI |
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengundurkan diri dari jabatannya sempurna pada usia 58 tahun.
"Saya mengajukan pengunduran diri kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 20 Juli dan terhitung pada 1 Agustus, saya mengajukan pengunduran diri," ujar Sumarna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Pria yang erat disapa dengan Pranata tersebut mengaku bahwa ia memilih tanggal 1 Agustus sebab bertepatan dengan usianya ke 58 tahun. Seharusnya, ia bertugas sampai 2019, namun mengajukan pensiun diri.
Terhitung pada 8 Agustus 2017, keputusan presiden wacana pemberhentian dengan hormat terbut dengan nomor Kepres 99/TPA Tahun 2017.
"Setelah pensiun, saya rencananya akan membantu istri saya dalam mengelola restoran. Pensiun membawa saya menekuni hobi memasak dan melayani pelanggan," tambah dia.
Meski demikian, Pranata berjanji akan tetap berkiprah membantu peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan sekalipun tidak lagi menjadi Dirjen GTK.
Berbagai terobosan dilakukan oleh Pranata termasuk ikut terlibat dalam menghasilkan UU 20/2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 wacana Guru dan Dosen, dan PP 19/2017.
Ia juga dinilai berhasil membenahi tata kelola guru dengan jargonnya yaitu "Guru Mulia Karena Karya". Berbagai kegiatan peningkatan keprofesionalan guru menyerupai guru pembelajar salah satunya melalui daring atau online.
Sekarang, guru, kepala sekolah dan pengawas telah masig menggunakan peningkatan keprofesional berkelanjutan secara online.
Program terobosan lainnya yaitu penyediaan Guru Garis Depan (GGD) yaitu pengiriman calon guru lulusan terbaik untuk mengabdi di tempat tertinggal, terluar dan terdepan (3T), uji kompetensi guru (UKG) untuk melaksanakan pemetaan kompetensi guru dan juga kegiatan keahlian ganda. (antara)
Tag :
Berita

0 Komentar untuk "Warta Dapodik DIRJEN GTK KEMENDIKBUD SUMARNA SURAPRANATA MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATANNYA"