Oleh
Warta Dapodik
Sabtu, 07 November 2015
| BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM |
Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa, sekolah sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa diperlukan dapat membentuk abjad siswa yang memiliki dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan abjad bangsa. Hal itu selayaknya ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.
Banyak sekolah yang menawarkan pelajaran ekstrakurikuler di bidang seni budaya dan film. Namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium dan peralatan produksi film (jikapun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah yaitu laboratorium di bidang eksakta, menyerupai laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi. Sementara itu, Laboratorium Seni, Budaya dan Film masih belum memadai.
Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Perfilman pada tahun 2017 mengalokasikan Bantuan Peralatan Produksi Film untuk sekolah (SMK/SMA) baik negeri maupun swasta. Sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film yaitu sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas, dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana perfilman.
Hasil yang diperlukan dari Program Bantuan Peralatan Produksi Film ini antara lain sebagai berikut:
• Sekolah akseptor sumbangan diperlukan dengan adanya peralatan ini dapat meningkatkan kompentensi siswa dalam hal pembuatan/ produksi film;
• Sekolah akseptor sumbangan dapat mengimbaskan pemanfaatan alat tersebut kepada sekolah di sekitarnya, komunitas, dan stakeholder lainnya;
• SMA dan atau SMK terpilih menjadi sentra kegiatan perfilman;
• Pemerintah Daerah dapat menawarkan kontribusi yang faktual bagi siswa dan komunitas lainnya.
• Sekolah, komunitas, dan masyarakat lainnya dapat berkontribusi dalam pembuatan karya- karya melalui film.
Untuk mengikuti kegiatan ini, anda wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Syarat Administrasi
a. Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang membuka jurusan perfilman/broadcasting/multimedia, ekstrakurikuler perfilman, atau;
b. Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF). Apabila syarat manajemen tidak terpenuhi maka, dinyatakan "GUGUR"
2. Syarat Teknis
a. SMK-N/S Perfilman
• Sekolah calon akseptor sumbangan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
• Profil sekolah (format terlampir);
• Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Swasta);
• Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
• Provinsi setempat (khusus SMK Negeri);
• Foto kopi Surat izin pendirian jurusan yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat bagi yang memiliki jurusan;
• Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah ihwal pengelola jurusan perfilman / broadcasting / multimedia / pembentukan ekstrakurikuler perfilman (bagi yang membuka ekstrakurikuler perfilman).
• Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
• Prestasi yang dicapai 3 tahun fatwa terakhir;
• Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
• Menyampaikan hasil produksi film dua tahun fatwa terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli sekolah yang bersangkutan;
• Sekolah calon penerima bantuan wajib menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan sumbangan (format lampiran);
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
b. SMA/SMK-N/S yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF)
• Sekolah calon akseptor sumbangan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
• Profil sekolah (format terlampir);
• Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Swasta);
• Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
• Provinsi setempat (khusus SMK Negeri);
• Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah ihwal susunan pengelola LSBF;
• Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
• Prestasi yang dicapai 3 tahun fatwa terakhir;
• Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
• Melampirkan Rencana kegiatan tahunan LSBF;
• Menyampaikan hasil produksi film dua tahun fatwa terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli sekolah yang bersangkutan
• Sekolah calon akseptor sumbangan wajib menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan bantuan; (lihat lampiran)
• Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
Bagi anda yang ingin mengajukan Bantuan Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah Menengah Yang Membuka Jurusan Perfilman/ Broadcasting/ Multimedia, Ekstrakurikuler perfilman atau Satuan Pendidikan Menengah yang Memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film, silahkan catat waktu pelaksanaan berikut ini:
No. | Nama Kegiatan | Waktu Pelaksanaan(Tahun 2017) |
1. | Penyampaian gosip sumbangan peralatan produksi film ke Dinas Pendidikan Provinsi | Mgg. ke III Agustus |
2. | Sekolah mengajukan proposal sumbangan peralatan produksi film tandatangani Kepala Sekolah, diketahui Dinas Pendidikan Provinsi dan dikirim ke Pusbangfilm. (Catatan : diterima paling lambat tanggal 8 September 2017) | 23 Agustus s.d. 8 September |
3. | Evaluasi proposal oleh tim verifikasi Pusbangfilm | 7 s.d. 10 September |
4. | Penetapan Sekolah calon akseptor sumbangan pemerintah | 15 September |
5. | Bimbingan teknis dan penandatanganan surat perjanjian | Mgg. ke IV September |
6. | Proses pengiriman barang oleh penyedia barang | Mgg. ke I Oktober |
7. | Monitoring oleh Pusbangfilm | Mgg. Ke II s.d. III Oktober |
8. | Membuat laporan kegiatan oleh Sekolah | Minggu ke II November |
Download Juknis Bantuan Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah KLIK DISINI
Formulir dan Proposal Dapat Dikirim Melalui Email : Pusbangfilm
================================================================
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Warta Dapodik BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM UNTUK SMK DAN SMA YANG MEMILIKI LAB SENI BUDAYA"