Oleh
Warta Dapodik
Jumat, 13 Juni 2014
Salam Warta Dapodik. Peserta KSM yaitu siswa dan siswi madrasah tingkat MI, MTs, dan MA yang berasal dari seluruh provinsi Indonesia (33 Kanwil Kemenag Provinsi) dan masih terdaftar sebagai siswaji pada ketika pelaksanaan KSM. Perwakilan tiap propinsi terdiri dari 1 siswa per mata pelajaran yang dilombakan untuk setiap tingkat MI, MTs, dan MA.
Untuk Persyaratan dan Ketentuan penerima KSM yaitu sebagai berikut:
- Siswa yang mengikuti KSM yaitu siswa yang sah dan terdaftar secara resmi di madrasah, dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangan kepala madrasah serta raport terakhir.
- Siswa Madrasah Ibtidaiyah kelas 4, 5, dan 6, Madrasah Tsanawiyah kelas 7, 8 dan 9, Madrasah Aliyah kelas 10, 11 dan 12 pada tahun pelajaran 2015/2016.
- Hanya mengikuti satu bidang lomba, dan siswa yang sudah pernah menerima medali emas tidak diizinkan untuk mengikuti bidang lomba yang sama untuk tahun berikutnya.
Kegiatan KSM dilaksanakan di tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan mekanisme dan bahan lomba sebagai berikut :
Pelaksanaan seleksi tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan menggunakan bahan tertulis yang disiapkan oleh pusat. Panitia kawasan [Kabupaterr/Kota dan Provinsi) memberikan alamat e-mail dan nama penghubung untuk penyampaian bahan dan kunci balasan bahan uji.
Agar pelaksanaan seleksi pada tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi dengan menggunakan uji bahan terpusat dapat berjalan objektif, dibutuhkan adanya akad waktu pelaksanaan seleksi secara serempak. Pelaksanaan seleksi dan penilaian di tingkat kabupaten kota dan provinsi sampai penetapan pemenang merupakan tanggung jawab kabupaten/kota.
Baca Juga : Jadwal Pelaksanaan dan Bidang Studi Yang Di Lombakan Dalam Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!


0 Komentar untuk "Warta Dapodik Persyaratan Calon Peserta dan Tahapan Kegiatan Lomba Serta Materi Yang Di Lombakan Dalam KSM Tahun 2015"