Oleh
Warta Dapodik
Rabu, 18 Juni 2014
Salam Warta Dapodik. Kegiatan pengawasan yaitu kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun kegiatan pengawasan, melaksanakan kegiatan pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan peran kepengawasannya.
Ruang lingkup kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Kepengawasan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan diantaranya meliputi :
- Penyusunan kegiatan pengawasan;
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan;
- Evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan;
- Membimbing dan melatih profesional guru dan/atau kepala sekolah.
Penyusunan kegiatan pengawasan difokuskan pada peningkatan pemenuhan standar nasional pendidikan. Pelaksanaan kegiatan pengawasan meliputi (1)
- Melaksanakan pembinaan guru dan atau kepala sekolah,
- Memantau delapan standar nasional pendidikan, dan (3)
- Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah. Evaluasi hasil kegiatan pengawasan dimulai dari tingkat sekolah binaan dan tingkat kabupaten/kota dan tingkat propinsi untuk pengawas PLB.
Kepengawasan Akademik
Supervisi akademik atau pengawasan akademik yaitu fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan peran pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam (1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (3) menilai hasil pembelajaran; (4) membimbing dan melatih penerima didik, dan (5) melaksanakan peran suplemen yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP 74/2008). Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka atau non tatap muka yang meliputi :
Pembinaan
a. Tujuan:
- Meningkatkan pemahaman kompetensi guru terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru, Kompetensi guru, pemahaman KTSP).
- Meningkatkan kemampuan guru dalam pengimplementasian Standar Isi. Standar Proses, Standar Kompetensi Kelulusan dan Standar Penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan materi asuh dan penulisan butir soal)
- Meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun Penelitian Tindakan Kelas ( PTK ).
b. Ruang Lingkup
- Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun manajemen perencanaan pembelajaran/program bimbingan.
- Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
- Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil berguru penerima didik.
- Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar
- Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar
- Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai peran membimbing dan melatih penerima didik.
- Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan teknologi info dan komunikasi untuk pembelajaran
- Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan.
- Memberikan bimbingan kepada guru untuk melaksanakan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
Pemantauan
Pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, danstandar penilaian.
Penilaian ( Kinerja Guru)
- Merencanakan pembelajaran
- Melaksanakan pembelajaran;
- Menilai hasil pembelajaran;
- Membimbing dan melatih penerima didik, dan
- Melaksanakan peran suplemen yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
Untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan guru dengan tahapan sebagai berikut:
- Menyusun kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas
Bidang peningkatan kemampuan profesional guru difokuskan pada pelaksanaan standar nasional pendidikan, yang meliputi:
- Kemampuan guru dalam melaksanakan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan/standar tingkat pencapaian perkembangan (bagi TK), dalam kerangka pengembangan KTSP,
- Pembelajaran yang Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM) termasuk penggunaan media yang relevan,
- Pengembangan materi ajar,
- Penilaian proses dan hasil belajar
- Penelitian tindakan kelas untuk perbaikan/pengembangan metode pembelajaran,
Baca Juga : Sasaran Pengawasan Bagi Pengawas Sekolah Dengan Beban Kerja 37.5 Per/minggu Termasuk Pelaksanaan Pembinaan, Pemantauan dan Bimbingan disekolah 2015
Baca Juga : Kegiatan - Kegiatan Tatap Muka dan Non Tatap Muka Untuk Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah. Tahun 2015Sekian dan Terima Kasih biar bermanfaat!!!!
0 Komentar untuk "Warta Dapodik Penyusunan Program Pengawasan Akademik atau Supervisi Akademik Bagi Pengawas Sekolah Tahun 2015"